Analisis Yuridis Kualifikasi Rehabilitasi Bagi Penyalah Guna Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Daftar Isi:
- Penulis dalam skripsi ini meneliti tentang analisis yuridis kualifikasi rehabilitasi bagi penyalah guna berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penulis juga menemukan konsep rehabilitasi yang tepat berdasarkan hasil perbandingan dengan undang-undang narkotika negara lain. Tujuan penulis melakukan penelitian ini adalah mengetahui kualifikasi rehabilitasi bagi Penyalah Guna Narkotika berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (selanjutnya disebut UU Narktoika) serta dapat membedakan antara pelaku kejahatan dengan korban peredaran gelap narkotika (pecandu) yang pada implementasinya sulit untuk dibedakan. Terkait dengan pemidanaan terhadap pecandu narkotika, undang-undang narkotika ini memberikan alternatif pemidanaan berupa pidana penjara atau rehabilitasi, namun undang-undang ini tidak memberikan kualifikasi yang jelas bagi penyalah guna narkotika untuk dijatuhi pidana penjara atau pidana rehabilitasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundangan-undangan, pendekatan kasus, pendekatan perbandingan, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier dikaji berdasarkan sumbernya untuk kemudian dikaitkan dengan penelitian yang dilakukan penulis. Bahan ditelusuri melalui studi perundang-undangan terkait, studi kasus (putusan), wawancara dengan para ahli dan dengan akses internet. Bahan hukum terkait dianalisa untuk mengetahui kualifikasi rehabilitasi bagi Penyalah Guna Narkotika berdasarkan UU Narkotika serta menemukan konsep rehabilitasi yang tepat bagi penyalah guna berdasarkan hasil perbandingan dengan undang-undang negara lain. Setelah penulis melakukan penelitian, pengaturan wajib rehabilitasi pada pasal 127 UU Narkotika dan pasal terkait seperti pasal 54, pasal 55, dan pasal 103 tidak lah jelas. dapat membedakan antara pelaku kejahatan dengan korban peredaran gelap narkotika (pecandu) yang pada implementasinya sulit untuk dibedakan. Selain itu, penulis menemukan konsep yang tepat bagi penyalah guna narkotika untuk menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil perbandingan negara Indonesia dengan negara Irlandia dan China. Oleh karena itu, pemerintah hendaknya merevisi UU Narkotika terkait wajib rehabilitasi dan melengkapinya dengan konsep rehabilitasi yang ditemukan penulis.