Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Obat Isotretinoin Yang Dijual Secara Online Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Kesehatan Dan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektr

Main Author: AmaliaBalad, Nabilah
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112741/1/NABILAH_SKRIPSI.pdf
http://repository.ub.ac.id/112741/2/NABILAH_AMALIA_BALAD_125010100111039.pdf
http://repository.ub.ac.id/112741/
Daftar Isi:
  • Maraknya jual beli obat-obatan di dunia maya khususnya media sosial membuat pemerintah semakin gencar melakukan pembaharuan hukum terutama dibidang perlindungan konsumen. Semakin banyaknya toko-toko online (onlineshop) yang menjual obat-obatan impor tanpa izin edar, salah satunya obat Isotretinoin adalah alasannya. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Huruf (i) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menerangkan bahwa pelaku usaha seharusnya mencantumkan keterangan mengenai obat yang diperjualbelikan secara jelas, namun obat ini tidak memiliki keterangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga mengatur bahwa obat yang dapat diedarkan adalah obat yang telah memiliki izin edar dan obat Isotretinoin ini belum memiliki izin. Dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, setiap pelaku usaha yang memperjualbelikan produk secara online harus memberikan keterangan yang jelas. Oleh sebab itu, maka diharapkan terdapat pengaturan secara lebih jelas menyangkut perlindungan hukum bagi konsumen atas obat Isotretinoin yang beredar secara online.