Perencanaan Penetapan Kota Batam Sebagai Kawasan Ekonomi Khusus Dalam Kerangka Otonomi Daerah

Main Author: Hadiyati, Nur
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112740/1/Nur_Hadiyati-125010100111051-Skripsi_%28KEK_BATAM%29.pdf
http://repository.ub.ac.id/112740/
Daftar Isi:
  • Kota Batam merupakan Kawasan Strategis Nasional yang memiliki potensi untuk menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, namun perkembangan Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone Area belum memberikan hasil sebagaimana diharapkan. Pada awal tahun 2016 Pemerintah Pusat menetapkan Kota Batam Kawasan Ekonomi Khusus. Maka berkenaan dengan pemaparan diatas, penulis mengangkat rumusan masalah : 1) Mengapa Kota Batam ditetapkan sebagai KEK? 2) Apakah peran pemerintah dalam rangka penetapan Batam sebagai KEK? . Penulisan skripsi ini bertujuan memberikan kebermanfaatan sebagai sumbangsih pemikiran bagi masyarakat dan bahan acuan bagi pembuat kebijakan dalam penetapan Batam sebagai Kawasan Ekonomi Khusus. Penelitian ini mengunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual aproach), dan pendekatan komparatif atau perbandingan (comparative approach), Bahan hukum primer dan skunder kemudian akan dianalisa dengan logika deduksi dimana mencari kekhusuan dari hal-hal yang bersifat umum, diinventarisasi, dikategorikan, dan disusun secara sistematis. Dari Penelitian ini ditemukan hal-hal yang harus peran pemerintah dan hal yang harus dipersiapkan dalam penetapan sebuah lokasi Kawasan Ekonomi Khusus sehingga terjadi kesinergisan antara upaya optimalisai pertumbuhan ekonomi dengan kesejahteraan masyarakat yang berada dalam daerah yang diusulkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus. a) Pengusulan KEK; b) Penetapan KEK; c) Pembangunan KEK; d) Pengelolaan KEK; dan e) Evaluasi pengelolaan KEK. Kota Batam berdasarkan formulasi pemberian nilai dan bobot pada tiap aspek tolak ukur yang dijabarkan dalam mekanisme dan persyaratan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan dapat ditetapkan sebagai KEK dengan kategori layak secara bersyarat sebagai lokasi KEK.