Reformulasi Penggunaan Single Economic Entity Doctrine Dalam Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia

Main Author: Tanaka, Andi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112738/1/skripsi_andi_tanaka_fix.pdf
http://repository.ub.ac.id/112738/
Daftar Isi:
  • Sistem pengendalian usaha melalui perusahaan holding telah menjadi trend dan kebutuhan bisnis yang tidak dapat dihindarkan lagi. Akan tetapi, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tidak menjelaskan maupun mengatur tentang perseroan grup. Hal ini menyebabkan tidak dianutnya Single Economic Entity Doctrine dalam hukum persaingan usaha di Indonesia. Namun, sejak tahun 2007, KPPU mengeluarkan Putusan dengan menggunakan pendekatan Single Economic Entity Doctrine sebanyak tiga kali, yaitu dalam Putusan KPPU Nomor: 07/KPPU-L/2007, Putusan KPPU Nomor: 03/KPPUL/ 2008, dan Putusan KPPU Nomor: 17/KPPU-I/2010. Berdasarkan hal tersebut, terdapat rumusan masalah: (1) Apa yang menjadi dasar pertimbangan hukum KPPU dalam mengeluarkan putusan KPPU Nomor: 07/KPPU-L/2007, Nomor: 03/KPPU-L/2008, Nomor: 17/KPPU-I/2010 dengan menggunakan Single Economic Entity Doctrine? (2) Bagaimana keterkaitan induk dan anak perusahaan dalam konstruksi perusahaan grup ditinjau dari perspektif hukum perseroan terbatas di Indonesia (3) Bagaimana reformulasi penggunaan Single Economic Entity Doctrine dalam hukum persaingan usaha di Indonesia? Penulisan skripsi ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan konsep (conceptual approach), perundang-undangan (statute approach), kasus (case approach), perbandingan (comparative appoach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik interpretasi atau penafsiran bahan-bahan hukum, pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan. Adapun bahan hukum yang diperoleh kemudian diuraikan dan dihubungkan sedemikian rupa, sehingga disajikan dalam penulisan yang lebih sistematis guna menjawab permasalahan yang telah dirumuskan. Dari hasil penelitian dengan menggunakan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa dasar pertimbangan hukum KPPU dalam mengeluarkan putusan KPPU Nomor: 07/KPPU-L/2007, Nomor: 03/KPPU-L/2008, Nomor: 17/KPPU-I/2010 dengan menggunakan Single Economic Entity Doctrine adalah dengan menggunakan penafsiran terhadap unsur “didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam hukum Negara Republik Indonesia.” Selain itu diperoleh kesimpulan bahwa Hubungan keterkaitan induk dan anak perusahaan dalam hukum perseroan terbatas di Indonesia timbul dari perusahaan yang dapat mendirikan perusahaan lain. Jika dilihat dari aspek yuridis, Undang-Undang Perseroan Terbatas masih mempertahankan pengakuan yuridis terhadap status badan hukum induk dan anak perusahaaan sebagai subjek hukum yang mandiri. Implikasinya, keterkaitan induk dan anak perusahaan dalam konstruksi perusahaan grup tidaklah menghapuskan pengakuan yuridis terhadap badan hukum induk dan anak perusahaan. Selanjutnya xiii diperoleh kesimpulan bahwa Reformulasi penggunaan Single Economic Entity Doctrine dalam hukum persaingan usaha di Indonesia adalah pertama membuat Single Economic Entity Doctrine tidak hanya sekedar doktrin, melainkan menjadi prinsip hukum dalam hukum persaingan usaha. Artinya single economic entity diatur dalam hukum persaingan usaha di Indonesia, Kedua, perlu diatur pengaturan kelompok pelaku usaha dalam Undang-Undang persaingan usaha di Indonesia ke depannya. Pengaturan kelompok pelaku usaha harus masuk dalam definisi pelaku usaha. Ketiga, pembuatan indikator pengendalian untuk menentukan adanya single economic entity dari induk dan anak perusahaan