Daftar Isi:
  • Penegakan hukum adalah penerapan instrument-instrumen dan sanksi-sanksi dalam lapangan hukum administrasi, hukum pidana dan hukum perdata dengan tujuan memaksa subjek hukum menadi sasaran mematuhi peraturan perundang-undangan lingkungan hidup. Upaya penegakan hukum dilakukan untuk semua masyarakat baik dari golongan tinggi ataupun golongan rendah. Sedangkan menurut hukum hukum Islam penegakan hukum bisa muncul melalui tujuan syariat sebagaimana pandangan Imam Ghazali bahwa hal ini termasuk dalam tingkat maslahah dharuriyah yang mengutamakan lima prinsip keislaman yang menjadi pedoman, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta yang harus dimiliki oleh setiap masyarakat bernegara. Persoalan yang terjadi adalah penegakan hukum terhadap bangunan di bantaran sungai, yang dalam peraturannya ada larangan melakukan suatu kegiatan yang berdampak pada terhambatnya pelestarian pada lingkungan secara berkelanjutan, bahkan menjadi dampak pada kerusakan lingkungan. Penelitian ini membahas mengenai penegakan hukum terhadap bangunan di bantaran sungai perspektif maslahah mursalah, yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana relevansi kemanfaatan umum dengan penegakan hukum terhadap bangunan di bantaran sungai tersier Jalan Joyotambaksari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Maka penelitian ini tergolong dalam penelitian empiris yang langsung terjun ke lapangan untuk melakukan penelitian. Adapun pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Dalam mengumpulkan data, penelitian ini menggunakan metode wawancara dan dokumentasi kepada para pengusaha yang berada di bantaran sungai tersebut dan pejabat pemerintahan setempat. Untuk pengolahan data, peneliti menggunakan metode editing, classifiying, verifying, analyzing, dan concluding. Hasil dari penelitian ini adalah dalam proses penerapan yang tercantum dalam Pasal 157 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman serta Pasal 36 ayat (1) dan 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang tidak terlaksana, sedangkan dari sisi hukum Islam sebagaimana bertujuan demi kemaslahatan umat juga belum sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Adapun fakta di lapangan menunjukan bahwa masyarakat sekitar dan pengusaha di 17 bantaran sungai tersebut masih awam tentang hukum, mereka melakukan perjanjian melalui lisan, warga lebih kepada asas kepercayaan dan kekeluargaan, yang menjadikan penegakan hukum tersebut lemah bahkan tidak bisa menjadi pelindung dalam hukum.