Akibat Putusan Pernyataan Pailit Atas Kekayaan Debitor Terhadap Tindakan Penyitaan Dalam Perkara Pidana (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 157 K/Pdt.Sus/2012 Dan Nomor 202 Pk/Pdt.Sus/2012)

Main Author: Maulida, Yuliana
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112728/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, peneliti mengangkat permasalahan hukum tentang Akibat Putusan Pernyataan Pailit Atas Kekayaan Debitor Terhadap Tindakan Penyitaan Dalam Perkara Pidana. Permasalahan tersebut dilatarbelakangi dengan adanya ketidaksinkronan antara Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUK-PKPU tentang akibat putusan pernyataan pailit dan Pasal 39 ayat (2) KUHAP tentang penyitaan dalam perkara pidana. Kasus nyata terkait ketidaksinkronan dari dua ketentuan tersebut terdapat pada kasus yang terjadi antara Kurator PT SCR dan Penyidik Kepolisian. Putusan kasasi dan peninjauan kembali yang dijatuhkan pada kasus tersebut terdapat perbedaan yang sangat signifikan, sehingga mengakibatkan adanya perbedaan pula pada dasar pertimbangan hakim yang digunakan. Skripsi ini mengangkat rumusan masalah: Apakah dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung terkait dengan akibat putusan pernyataan pailit atas kekayaan Debitor terhadap tindakan penyitaan dalam perkara pidana di dalam menjatuhkan, a) Putusan Kasasi Nomor 157 K/Pdt.Sus/2012 dan b) Putusan Peninjauan Kembali Nomor 202 PK/Pdt.Sus/2012 sesuai dengan Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta Hukum Acara Pidana? Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh peneliti akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif dan interpretasi. Hasil dari penelitian ini adalah pada Putusan Kasasi Nomor 157 K/Pdt.Sus/2012, dasar pertimbangan hakim yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 39 ayat (2) KUHAP. Sedangkan pada Putusan Peninjauan Kembali Nomor 202 PK/Pdt.Sus/2012, dasar pertimbangan hakim yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUK-PKPU. Dua ketentuan tersebut sama-sama mengatur tentang kewenangan dari Kurator dan Penyidik yang salah satunya adalah Kepolisian terkait tindakan hukum penyitaan, sehingga terjadi dualisme kewenangan secara atribusi diantara Kurator dan Penyidik.