Analisis Yuridis Tanggung Jawab “Penyedia Situs Belanja Online” Sebagai Pelaku Usaha Terhadap Hak Konsumen
Main Author: | Rumondor, ReginaChumalaputri |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112686/1/ARTIKEL_ILMIAH_REGINA_C_R_125010100111057.pdf http://repository.ub.ac.id/112686/1/SKRIPSI_REGINA_C_R_125010100111057.pdf http://repository.ub.ac.id/112686/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Tanggung Jawab Penyedia Situs Belanja Online Sebagai Pelaku Usaha Terhadap Hak Konsumen. Permasalahan tersebut dilatarbelakangi dengan adanya kekaburan mengenai siapa pihak yang seharusnya bertanggung jawab terhadap tidak terpenuhinya hak konsumen. Dimana dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektonik, pihak yang seharusnya bertanggung jawab ialah pihak penyedia situs belanja online. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, pihak yang seharusnya bertanggung jawab ialah pihak pelaku usaha. Berdasarkan hal tersebut di atas, skripsi ini mengangkat rumusan masalah: (1) Apakah penyedia situs belanja online dapat disebut sebagai pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen? (2) Bagaimana bentuk tanggung jawab penyedia situs belanja online terhadap tidak terpenuhinya hak konsumen menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik? Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik interpretasi. Hasil dari penelitian ini adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, pihak penyedia situs belanja online dapat disebut juga sebagai pelaku usaha. Karena pihak penyedia situs belanja online dan pelaku usaha memiliki kesamaan dalam beberapa unsur seperti, dilaksanakan oleh orang perorangan atau badan usaha, melakukan transaksi jual beli dengan perjanjian, dan menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Sehingga pihak yang wajib bertanggung jawab terhadap tidak terpenuhinya hak konsumen ialah pihak penyedia situs belanja online. Dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bentuk tanggung jawab yang seharusnya diberikan oleh pihak penyedia situs belanja online kepada konsumen yaitu berupa pemberian ganti rugi dan/atau penggantian barang yang sejenis atau setara nilainya kepada konsumen, hal tersebut telah dijelaskan pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.