Perlindungan Hukum Para Pihak Terkait Surrogate Mother Dalam Hukum Pidana Di Indonesia
Daftar Isi:
- Skripsi ini meneliti tentang bagaimana perlindungan hukum bagi para pihak terkait tindakan medik surrogate mother dalam hukum pidana di Indonesia. Dalam hukum positif di Indonesia tidak ada peraturan yang mengatur secara khusus tentang upaya kehamilan diluar cara alamiah, dalam Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100 dan Keputusan Menteri Kesehatan No. 72/Menkes/Per/II/1999 tentang Penyelanggaraan Teknologi Reproduksi Buatan hanya mengatur upaya kehamilan di luar cara almiah yang hanya boleh dilakukan oleh pasangan suami istri yang terikat perkawinan yang sah. Sehingga secara ekspilisit hukum positif di Indonesia tidak membolehkan upaya kehamilan di luar cara lamiah dengan menggunakan surrogate mother atau ibu pengganti dan pada akhirnya memunculkan problematika hukum. Sehingga hal ini memberikan adanya suatu kekosongan hukum terkait persoalan surrogate mother di mana dalam peraturan hukum positif di Indonesia belum adanya pertauran yang mengatur secara khusus terakit surrogate mother. Hal ini menimbulkan berbagai polemik hukum yang terjadi di masyarakat dan menimbulkan tidak adanya payung hukum untuk melindungi para pihak yang terlibat dalam praktek tindakan medik surrogate mother. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif, dengan pendekatan penelitian Statute Approach dan Case Approach. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100 dan Keputusan Menteri Kesehatan No. 72/Menkes/Per/II/1999 tentang Penyelanggaraan Teknologi Reproduksi Buatan praktek tindakan surrogate mother tidak boleh dilakukan dan dengan tidak adanya peraturan yang mengautr secara khusus mengatur surrogate mother maka tidak ada perlindungan hukum bagi para pihak sehingga pemerintah wajib untuk membuat suatu peraturan yang mengatur surrogate mother sehingga terwujud kepastian hukum. Kesimpulan dari skripsi ini adalah hukum positif di Indonesia tidak mengenal adanya upaya kehamilan di luar cara alamiah dengan menggunakan bantuan ibu pengganti sehingga tidak ada perlindungan hukum bagi para pihak, sehingga di sini peran pemerintah harus lebih aktif untuk membuat peraturan secara khusus terkait surrogate mother sehingga dapat meuwujudkan fungsi hukum dan memberikan perlindungan bagi para pihak dan tidak ada lagi kekosongan hukum.