Daftar Isi:
  • Penyandang disabilitas mempunyai kedudukan yang setara di hadapan hukum dan memiliki hak atas akses yang sama terhadap peradilan. Penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum diberikan perlindungan secara khusus dikarenakan perbedaan secara fisik, mental, dan/atau keduanya. Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak. Namun faktanya banyak kasus kekerasan seksual yang tidak diproses secara hukum dengan alasan lemahnya bukti, minimnya aksesibilitas hukum bagi penyandang disabilitas, bahkan dianggap tidak mampu memberikan kesaksian dalam proses peradilan. Pembuatan aturan mengenai perlindungan khusus bagi anak penyandang disabilitas diperlukan untuk menjadi dasar penegakan hukum. Saat ini penanganan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Malang bagi anak penyandang disabilitas sebagai korban kekerasan seksual hanya sampai pada tahap mediasi ganti kerugian serta pemulihan secara fisik dan psikis, serta perlindungan dari pemberitaan.