Pertanggungjawaban Pidana Bagi Rumah Sakit Terkait Dengan Pengelolaan Limbah Infeksius (Menurut Ketentuan Pasal 69 Jo. Pasal 103 Jo. Pasal 116 Undangundang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan
Main Author: | Hasanah, Ria |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112646/1/SKRIPSI_RIA_HASANAH.pdf http://repository.ub.ac.id/112646/ |
Daftar Isi:
- Pada Skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan pertanggungjawaban pidana pertanggungjawaban pidana bagi rumah sakit terkait dengan pengelolaan limbah infeksius menurut ketentuan pasal 69 jo. pasal 103 jo. pasal 116 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pilihan judul tersebut dilatar belakangi oleh berdasarkan kegiatan pembangunan yang sangat meningkat, hal tersebut mendorong peningkatannya limbah yang dikeluarkan oleh sektor kesehatan. Salah satunya rumah sakit yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) khususnya limbah infeksius. Dengan maraknya pembuangan limbah infeksius ke media lingkungan tanpa melakukan pengelolaan sebelumnya. Hal tersebut merupakan tindakan yang termasuk tindak pidana lingkungan, karena mengakibatkan perusakan dan pencemaran lingkungan. Rumah sakit yang termasuk dalam jenis korporasi publik quasi yang dapat dimintakan pertanggungjawabannya atas tindak pidana lingkungan yakni tidak melakukan pengelolaan limbah infeksius. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah, Apakah Rumah Sakit dapat dikenai pertanggungjawaban pidana jika melakukan pengelolaan limbah infeksius sesuai dengan ketentuan Pasal 69 Jo. Pasal 103 Jo. Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Linkungan Hidup? dan Apakah Kendala Penerapan Pasal 69 Jo. Pasal 103 Jo. Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup? Kemudian penulis karya tulis ini menggunakan metode normative dengan metode pendekatan perundang-undangan (Statue Approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penuis akan dianalisis dengan menggunakan metode interpretasi sistematis atau gramatikal. metode interpretasi sistematis adalah interpretasi dengan melihat kepada hubungan diantara aturan dalam suatu peraturan perundang-undangan yang saling bergantung. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada yakni ketentuan pasal 69 tidak dijelaskan secara eksplisit jenis-jenis limbah B3 yang dilarang dibuang dimedia lingkungan hidup. dan tidak dijelaskan secara pasti subjek yang dilarang. Pada Pasal 103 tidak dijelaskan secara detail pengelolaan limbah yang tepat dan kriteria pengelolan limbah yang tidak dikelola dengan baik sehingga dapat dikenai sanksi tersebut. Kemudian pada Pasal 116 tidak hanya yang dituntut badan usahanya saja, tetapi juga orang yang telah memerintahkan kejadian tersebut dan orang yang memimpin sendiri secara nyata perbuatan yang dilarang. Jadi dalam hal ini Rumah sakit sebagai korporasi ix dapat dimintakan pertanggungjawaban korporasi, dengan menggunakan teori pertanggungjawaban Strict Liabilty, karena korporasi tidak perlu menggunakan mens rea dalam hal pembuktiannya. kendala rumah sakit membutuhkan biaya untuk membeli alat pengelolaan limbah infeksius atau membayar kepada pihak ketiga untuk melakukan pengelolaan limbah infeksius, kurangnya pelatihan pegawai rumah sakit untuk mengelola limbah khususnya limbah infeksius, sanksi yang diberikan terlalu tinggi bagi rumah sakit yang berpenghasilan rendah dan terlalu rendah bagi rumah sakit yang berpenghasilan tinggi, tidak hanya sanksi berupa denda saja tapi juga sanksi administrative yang diterapkan kepada korporasi yang melakukan tindak pidana lingkungan ini.