Efektivitas Pasal 49 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Terkait Pengujian Kendaraan Mobil Barang Untuk Memenuhi Persyaratan Teknis Dan Laik Jalan(Studi Di Uptd Pe
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan mengenai pengujian kendaraan angkutan barang atau yang lazim disebut uji kir yang dilakukan di Kantor Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya kendaraan yang membuat hasil produksi dari beberapa pabrik di Kota Kediri yang sudah tak layak jalan yang untuk kemudian dianalisa efektivitas hukumnya dengan Pasal 49 UU LLAJ. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui, mengidentifikasi dan menganalisis Efektifitas Pengujian Kendaraaan Mobil Barang guna Memenuhi Persyaratan Teknis dan Laik Jalan di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishubkominfo Kota Kediri dan mengetahui kendala dan upaya yang dilakukan Dishubkominfo terkait pengujian kendaraan tersebut. Berdasarkan permasalahan diatas, penulis dapat memberikan rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimanakah Efektifitas Pengujian Kendaraan Mobil Barang guna Memenuhi Persyaratan Teknis dan Laik Jalan di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishubkominfo Kota Kediri? dan 2) apa kendala dan upaya dalam efektivitas pengujian kendaraan mobil barang guna memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan di UPTD Pengujian Kendaraan Dishubkominfo Kota Kediri? Penulisan karya ilmiah ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Teknik penelusuran data primer maupun sekunder menggunakan teknik studi lapang, wawancara dan penelusuran internet. Kemudian teknik analisa data menggunakan teknik deskriptif analisis. Dari hasil penelitian tersebut diperoleh jawaban atas permasalahan yang ada yaitu: 1) Peraturan mengenai pengujian kendaraan tidak berjalan efektif karena dalam penerapan yang dilakukan penegak hukum tidak sesuai dengan prosedur yang telah diatur serta kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pengujian kendaraan. 2) kendala yang dialami yaitu mengenai sumber daya manusia dalam hal ini terkait kurangnya petugas pengujian dan kurangnya pelatihan mengenai pelaksanaan teknis uji kendaraan. Kemudian kendala juga terdapat pada alat uji kendaraan yang hanya bisa dilakukan secara bertahap serta upaya yang telah dilakukan adalah penambahana petugas, mengadakan pelatiihan dan penambahan alat uji. Kesimpulan dan saran yang diberikan penulis terhadap permasalahan diatas adalah peraturan tersebut tidak berjalan efektif karena dari segi penerapan yang dilakukan penegak hukum tidak sesuai dengan tujuan yang dibuatnya. Seharusnya untuk mengatasi segala hambatan dan kendala tersebut pihak dishubkominfo segera untuk menambah petugas dan menambah sarana prasarana.