Implikasi Yuridis Pengaturan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Melindungi Kepentingan Konsumen Berdasarkan Prinsip Transparansi Lembaga Keuangan Pasar Modal”

Main Author: Volta, GulamDalulaMay
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 1900
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112630/1/BAB_2.pdf
http://repository.ub.ac.id/112630/2/BAB_3.pdf
http://repository.ub.ac.id/112630/2/BAB_4.pdf
http://repository.ub.ac.id/112630/3/BAB_1.pdf
http://repository.ub.ac.id/112630/4/BAB_5.pdf
http://repository.ub.ac.id/112630/
Daftar Isi:
  • Latar Belakang pemilihan tema tersebut karena pada saat ini lembaga keuangan khususnya lembaga keuangan pasar modal dalam melaksanakan kegiatannya di awasi oleh Otoritas Jaa Keuangan (OJK) serta dengan adanya pengenaan pungutan terhadap lembaga keuangan khususnya lembaga keuangan pasar modal sebagai anggaran operasional OJK itu sendiri. Peneliti mendasarkan pengaturan dua sumber anggaran OJK, yakni ada yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Tidak dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Non APBN) yakni dari pungutan terhadap lembaga keuangan khususnya lembaga keuangan pasar modal. peneliti melakukan pengkajian disertai dampaknya bagi lembaga keuangan khususnya lembaga keuangan pasar modal dan peneliti menghubungkan hal tersebut dengan konsumen pasar modal selaku nasabah dari lembaga keuangan pasar modal tersebut. Dalam hal ini peneliti juga mendasarkan pada teori Analsis Ke Ekonomian (Economy Analysis Of Law). Berdasarkan hal tersebut diatas penelitian skripsi ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut : (1).Apa Implikasi yuridis penetapan dua sumber dana anggaran Otoritas Jasa Keuangan terhadap perlindungan konsumen lembaga keuangan pasar modal ?.(2). Bagaimana penetapan sumber dana yang tepat agar dapat melindungi kepentingan konsumen berdasarkan teori Economic Analysis Of Law? Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis. Serta bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer yakni peraturan perundang-udangan, bahan hukum sekunder meliputi literatur-literatur yang terkait dengan permasalahan dua sumber anggaran OJK, serta bahan hukum sekunder terdiri Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kamus Hukum, dan literatur hukum terkait. Serta teknik analisis bahan hukum yang memakai teknik deskriptif analisis, interpretasi gramatikal, serta interpretasi sistematis. Dari hasil penelitian dan analisis sesuai dengan metode diatas, maka penelti memperoleh hasil penelitian dan jawaban dari rumusan masalah yang dikemukakan yakni: (1). Dalam hal ini peneliti berpendapat bahwa dengan adanya pengunaan dua sumber anggaran OJK yakni berasal dari APBN dan Non APBN (Pungutan) menimbulkan berbagai macam dampak negatif misalnya pengenaan pungutan tersebut dapat membebankan konsultan pasar modal karena pengenaan pungutan juga bersifat individu yakni pihak konsultan pasar modal itu sendiri, serta dengan adanya pengenaan anggaran Non APBN tersebut memungkinkan pengalihan biaya pungutan dari lembaga keuangan pasar modal ke konsumen pasar modal tanpa konsumen pasar modal mengetahui manfaat dari pengalihan biaya pungutan itu sendiri. Sehingga dalam hal ini peneliti menyarankan adanya penetapan anggaran APBN semata tidak melalui Anggaran Non ABPN, namun dengan memaksimalkan anggaran APBN serta memaksimalkan pajak yang di setor oleh lembaga keuangan khususnya lembaga keuangan pasar modal ke negara sehingga dari pemerintah memberikan anggaran APBN untuk anggaran operasional OJK yang berasal dari pajak lembaga keuangan khususnya lembaga keuangan pasar modal. Dengan adanya hal tersebut dapat anggaran tersebut dapat terkontrol sehingga dapat meminimalisir penyimpangan anggaran operasional OJK. Serta adanya revisi dari UU OJK terutama pasal 34 sampai pasal 37 mengenai anggaran OJK itu sendiri.