Daftar Isi:
  • Permasalahan terkait anak telah terjadi di beberapa kota di Indonesia tak terkecuali Kota Surabaya. Kota Surabaya telah mengeluarkan Peraturan Daerah tentang anak yakni Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaran Perlindungan Anak. Namun, Kota Surabaya yang merupakan salah satu Kota terbesar di Indonesia masih ditemui sejumlah permasalahan terkait anak seperti kasus kekerasan yang melibatkan anak menjadi korban maupun pelaku, anak yang terpengaruh pergaulan sosial yang menyimpang (pemakaian obat-obat terlarang, seks bebas, minum minuman beralkohol), anak putus sekolah disebabkan berbagai alasan, kasus kematian bayi dan balita terjadi setiap tahunnya. Kewajiban pemerintah di dalam Peraturan Daerah tersebut tertuang dalam pasal 4 huruf d. Kewajiban pemerintah tersebut meliputi bidang kesehatan, pendidikan, kesejahteraan sosial, sarana dan prasarana. Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat diketahui dan disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan perlindungan anak yang dilaksanakan Pemerintah Kota Surabaya terdapat kendala yang muncul dari pihak pemerintah maupun masyarakat. Secara garis besar kendala dari pihak pemerintah yakni kurangnya sosialisasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 ini sehingga masyarakat kurang memahami dan cenderung tidak tahu terkait persoalanpersoalan anak yang berdampak pada tumbuh kembang anak. Kemudian juga kurang koordinasi antar instansi yang terlibat dalam penyelenggaraan perlindungan anak di Surabaya sehingga terjadi tumpang tindih kewenangan yang membuat program-program perlindungan anak tidak berjalan dengan baik. Kendala dari pihak masyarakat yakni kurang respon dan partisipasi terhadap program-program pemerintah terkait perlindungan anak, kemudian juga masyarakat khususnya orang tua cenderung lebih sibuk bekerja dan lebih memilih menggunakan jasa pembantu rumah tangga sehingga anak kurang mendapatkan perhatian dan tumbuh kembang anak menjadi kurang baik. Pemerintah Kota Surabaya telah berupaya melalui program-program daerah juga layanan masyarakat terkait perlindungan anak di bidang kesehatan seperti layanan pojok laktasi, pelayanan kesehatan peduli remaja, program desa/kelurahan Universal Child Immunization, pemberian jaminan kesehatan bagi keluarga tidak mampu. Pada bidang pendidikan Pemerintah Kota Surabaya memiliki program sekolah ramah anak dan juga upaya penanggulangan siswa putus sekolah. Di bidang kesejahteraan sosial, Pemerintah Kota Surabaya bekerjasama dengan pihak swasta membentuk lembaga kesejahteraan sosial anak, dan melakukan diversi bagi anak yang berhadapan dengan hukum dan pada bidang sarana prasarana Pemerintah Kota Surabaya memiliki layanan fasilitas seperti taman bacaan masyarakat, fasilitas layanan broadband learning center.