Daftar Isi:
  • Skripsi ini membahas dan menganalisa tentang tugas dan kewenangan hakim pengawas dan pengamat dalam kitab undang-undang hukum acara pidana dengan perbandingan rancangan kitab undang-undang hukum acara pidana di masa yang akan datang. Peran hakim pengawas dan pengamat yang sangat penting menjadi hal yang tidak dapat dipandang sebelah mata. Tugas hakim untuk mengawasi dan mengamati terlegitimasi dalam peraturan perundang-undangan yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 277-280. Namun peraturan tersebut terdapat kelemahan hukum terhadap KUHAP yang dihubungan dengan pelaksanaan dilapangan bahwa kelemahan hukum tersebut yaitu Pasal 277 kurangnya jumlah HAWASMAT, keterbatasan anggaran biaya dalam menjalankan pengawasan dan pengamatan, Pasal 283 KUHAP terkait pelaporan Hakim Pengawas dan Pengamat yang belum tentu ditindaklanjuti dan kurangya peninjauan secara langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri untuk verifikasi langsung atas kebenaran laporan LAPAS, Hawasmat tidak tegas dalam memberikan advice bahkan teguran jika terjadi laporan bagi narapidana yang tidak sesuai dengna kondisi, bahkan pola pembinaan yang tidak sesuai. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Apa kelemahan hukum pengaturan hakim pengawas dan pengamat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada masa sekarang? (2) Bagaimana reformulasi pengaturan tentang hakim pengawas dan pengamat untuk ke depan ?. Penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undang (statuta aproach) dan pendekatan konsep (concptual aproach). Teknik analisa bahan hukum yang digunakan oleh penulis adalah metode interpretasi sistematis dan deduktif-induktif. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, Penulis memperoleh dan menjawab kelemahan hukum tersebut dengan menawarkan sebuah reformulasi pengaturan hukum tentang Hakim Pengawas dan Pengamat dalam KUHAP. Reformulasi pengaturan hukum tersebut dengan memperhatikan kelemahan hukum dalam KUHAP, dengan rumusan perubahan yaitu Pasal 277 (ketentuan jumlah HAWASMAT), Pasal 280 (pendelegasian peraturan tentang prosedur pengamatan terpidana), Pasal 282 (menghapuskan kata-kata jika dipandang perlu untuk koordinasi HAWASMAT dan LAPAS terkait pembinaan narapidana), Pasal 283 (penindaklanjutan hasil laporan dan penegasan klausula teguran kepada LAPAS). Reformulasi pengaturan tentang hakim pengawas dan pengamat untuk ke depan dengan tahapan yakni tahap perumusan norma meliputi pembuatan naskah akademik, merumuskan kedalam peraturan, pembahasan bersama Presiden dan DPR untuk disahkan dan diundangkan; tahap penerapan hukum yang dilakukan oleh HAWASMAT, dan Tahap pelaksana hukum oleh Jaksa dan Lembaga Pemasyarakatan.