Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai Pelaksanaan Pasal 55 Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Terkait Dengan Jenis Pelayanan Penjualan Hewan. Pilihan judul tersebut dilatar belakangi Kabupaten Blitar komoditi peternakan terbesar kedua setelah ayam petelur adalah peternakan sapi potong. Sehingga untuk meningkatkan ekonomi dan pelayanan kepada masyarakat dibidang peternakan pemerintah daerah memberikan wewenang kepada Dinas Peternakan untuk membangun pasar hewan terpadu yang berada di daerah Wlingi dan Srengat. Berdasarkan hal tersebut diatas, skripsi ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana pelaksanaan pasal 55 Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum terkait dengan jenis pelayanan penjualan hewan? (2) Apa hambatan yang dihadapi oleh Dinas Peternakan Kabupaten Blitar dalam pelaksanaan pasal 55 Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum terkait dengan jenis pelayanan penjualan hewan dan bagaimana upaya untuk mengatasi hambatan tersebut? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Menggunakan sumber data primer dan sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif analisis yaitu dengan memaparkan data yang diperoleh dari penelitian di lapangan yang disusun secara sistematis kemudian dianalisis sehingga memperoleh kesimpulan. Dari hasil penelitian diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa pelaksanaan Pelaksanaan Pasal 55 Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum terkait dengan jenis pelayanan penjualan hewan sudah dilaksanakan dan diterapkan pemungutannya di pasar hewan terpadu Wlingi namun untuk yang pasar hewan terpadu Srengat belum menerapkan pemungutan retribusi tersebu