Kajian Yuridis Penyederhanaan Prosedur Izin Kerja Bagi Tenaga Kerja Asing Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16

Main Author: Izzah, FirmaFitrotul
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112594/
Daftar Isi:
  • Pemerintah dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN harus memperketat regulasi untuk melindungi tenaga kerja Indonesia dari adanya penyerbuan tenaga kerja asing ke Indonesia, karena politik hukum ketenagakerjaan Indonesia adalah melindungi tenaga kerja Indonesia dengan membatasi jumlah dan keberadaan tenaga kerja asing di Indonesia, akan tetapi pada kenyataannya pemerintah lebih mempermudah akses bagi tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia yaitu dengan menyederhanakan prosedur izin kerja bagi tenaga kerja asing. Tujuan penelitian ini adalah mengidentifikasi, mendeskripsikan dan menganalisis dasar pertimbangan pemerintah dalam menyederhanakan prosedur izin kerja bagi tenaga kerja asing pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing beserta akibat hukumnya terhadap eksistensi tenaga kerja Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan sejarah. Bahan hukum meliputi: bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dianalisis dengan menggunakan interpretasi sistematis dan interpretasi historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan pemerintah dalam menyederhanakan prosedur izin kerja bagi tenaga kerja asing dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan xiii Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah a) melaksanakan komitmen Masyarakat Ekonomi ASEAN dalam rangka liberalisasi tenaga kerja, b) menjalankan arahan Presiden Republik Indonesia dalam rangka deregulasi dan debirokratisasi untuk memperlancar iklim investasi di Indonesia, dan c) meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh tenaga kerja asing, karena dengan adanya proses perizinan yang berbelit-belit akan menyebabkan tenaga kerja asing menjadi enggan untuk mengurusnya dan pada akhirnya banyak yang menyalahgunakan visa kunjungan untuk bekerja di Indonesia, sedangkan akibat hukum penyederhanaan prosedur izin kerja tersebut adalah a) semakin banyak tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia, dan b) kesempatan untuk memperoleh pekerjaan bagi tenaga kerja Indonesia semakin sedikit, karena harus bersaing dengan tenaga kerja asing, namun apabila tenaga kerja Indonesia tidak mampu bersaing dengan tenaga kerja asing, maka akan berdampak pada tingkat pengangguran di Indonesia yang semakin tinggi.