Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Hotel Tanpa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (Studi Di Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olahraga Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Trenggalek)
Main Author: | Deniswara, Nizam |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112591/1/skripsi_nizam.pdf http://repository.ub.ac.id/112591/2/upload_jurnal_ilmiah.pdf http://repository.ub.ac.id/112591/ |
Daftar Isi:
- Pada penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan hukum tentang Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Hotel Tanpa Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Menurut Peraturan Bupati Kabupaten Trenggalek Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariiwisata, setiap usaha pariwisata termasuk usaha hotelyang tidak termasuk usaha mikro dan kecil atau bukan termasuk usaha perseorangan diwajibkan untuk memiliki tanda daftar usaha pariwisata, akan tetapi masih banyak hotel yang belum memiliki tanda daftar usaha pariwisata. Penelitian ini membahas mengenai Penerapan sanksi administratif terhadap hotel tanpa Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan kendala yang dialami dan apa upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala dalam Penerapan sanksi administrative terhadap hotel tanpaTanda Daftar Usaha Pariwisata di KabupatenTrenggalek. Jenis dari penelitian ini adalah yuridis empiris, tempat dilakukannya penelitian ini adalah di Kabupaten Trenggaelek. Penelitian ini mengunakan metode yuridis sosiologis. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, penerapan sanksi administratif terhadap usaha hotel tanpa tanda daftar usaha di Kabupaten Trenggalek adalah berupa pemberian sanksi teguran lisan dan teguran tertulis, Perintah untuk membuat surat pernyataan untuk segera melengkapi usaha dengan tanda daftar usaha pariwisata dan tindakan berupa pembinaan. Kendala yang dihadapi adalah adanya pengusaha hotel tanpa tanda daftar usaha yang mengaku sudah melakukan pengurusan tanda daftar usaha pariwisata, kehadiran pengusaha yang dipanggil untuk diberikan pembinaan yang tidak tepat waktu dan ada pengusaha yang mewakilkan kepada orang yang tidak tahu tentang materi yang hendak disampaikan dalam pembinaan. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala adalah melakukan koordinasi dengan dinas lain terkait data pengusaha yang tidak memiliki tanda daftar usaha pariwisata dan melakukan tindakan berupa sosialisasi dan pembinaan.