Implementasi Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terkait Peredaran Produk Makanan Dan Minuman Di Supermarket (Studi Di Dinas Perindustrian Dan Perdagangan
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat tema implementasi pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait peredaran produk makanan dan minuman di Supermarket. Pilihan tema ini dilatarbelakangi pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang yang dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran oleh pelaku usaha terkait produk makanan dan minuman yang dijual di Supermarket, tetapi hingga saat ini setelah beberapa kali dilakukan pengawasan masih saja ditemukan produk makanan dan minuman kadaluarsa, kemasannya rusak maupun tidak memiliki ijin edar. Berdasarkan hal tersebut di atas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana implementasi pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait peredaran produk makanan dan minuman di Supermarket yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang? (2) Apa faktor-faktor yang berpengaruh dalam implementasi pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait peredaran produk makanan dan minuman di Supermarket yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif, yaitu dengan mengumpulkan data yang diperoleh dari penelitian kemudian dianalisis agar memperoleh suatu kesimpulan. Sumber data penelitian ini yaitu data primer yang diperoleh melalui wawancara langsung pada pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta kuesioner pada Konsumen dan Pelaku Usaha dan data sekunder melalui studi dokumentasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang dan studi kepustakaan berbagai peraturan perundang-undangan dan buku-buku terkait penelitian. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa pengawasan yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang belum berjalan dengan baik sesuai Undang-UndangNomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Terdapat beberapa kekurangan yang harus diperbaiki untuk memaksimalkan pengawasan agar terwujud perlindungan konsumen. Dalam pelaksanaan pengawasan terdapat faktor pendukung yang terbagi atas faktor hukum dan non hukum. Faktor hukumnya yaitu adanya aturan hukum yang jelas, adanya kewenangan pengawasan, dan petugas yang kooperatif. Faktor non hukumnya yaitu tersedia anggaran dan pengaduan masyarakat. Sedangkan faktor penghambat juga terbagi atas faktor hukum dan non hukum. Faktor hukumnya yaitu perilaku konsumen dan pelaku usaha yang kurang memahami hukum. Faktor non hukumnya yaitu kurangnya kesadaran pelaku usaha dan konsumen dalam menjual dan membeli produk makanan dan minuman dan sumber daya manusia yang kurang untuk Tim Pengawas.