Permohonan Kepailitan Perusahaan Efek Oleh Subyek Hukum Perorangan (Analisis Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 08/Pdt.Sus.Pailit/2015/Pn.Niaga.Jkt.Pst)

Main Author: Kevianto, IlhamPangeran
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112575/1/ARTIKEL_ILMIAH_JURNAL.pdf
http://repository.ub.ac.id/112575/1/SKRIPSI.pdf
http://repository.ub.ac.id/112575/
Daftar Isi:
  • Kepailitan adalah salah satu sarana hukum bagi penyelesaian utang piutang sebagai pemenuhan kewajiban oleh debitur kepada kreditur. Pada dasarnya, kepailitan merupakan sebuah lembaga yang memberikan penyelesaian terhadap para pihak yaitu kreditur dan debitur apabila debitur berada dalam keadaan berhenti membayar utangnya kepada kreditur. Dewasa ini, penyelesaian sengketa utang piutang melalui kepailitan menjadi semakin populer, dikarenakan penyelesaian sengketa melalui jalur gugatan perdata memakan waktu yang lebih lama, sedangkan dalam dunia bisnis, menuntut pembayaran dilakukan secara cepat dan efektif. Mengenai siapa yang bisa mengajukan permohonan tersebut, diatur di dalam Pasal 2 ayat (2) sampai ayat (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kewenangan untuk memohonkan pernyataan pailit terhadap perusahaan efek yang menurut Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang secara mutatis mutandis telah berpindah yang mana semula ada pada BAPEPAM-LK menjadi kepada OJK. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya ketentuan peralihan yang tertuang di dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.