Efektivitas Pasal 7 Huruf B Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum Dan Lingkungan Terkait Peletakan Bahan Bangunan Di Pinggir Jalan Dan Trotoar

Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112573/1/BAB_1-5.pdf
http://repository.ub.ac.id/112573/2/cover_skripsi.pdf
http://repository.ub.ac.id/112573/2/HALAMAN_PERSETUJUAN_dll.pdf
http://repository.ub.ac.id/112573/3/kota_malang_2_2012.pdf
http://repository.ub.ac.id/112573/4/DAFTAR_PUSTAKA.pdf
http://repository.ub.ac.id/112573/
Daftar Isi:
  • Pertumbuhan penduduk yang meningkat pesat dalam era global ini merupakan salah satu fenomena yang menjadi tantangan bagi pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemerintah khususnya daerah yang mengeluarkan kebijakan tentang pembangunan serta tata ruang wilayahnya harus disesuaikan dengan keadaan di lapangan. Pembangunan yang terjadi dari kalangan atas hingga kalangan bawah, sehingga menimbulkan berbagai masalah baru yang muncul seperti peletakan bahan bangunannya di jalan maupun ditrotoar. Sebenarnya hal ini sudah ada aturannya yaitu pasal 7 huruf b Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan lingkungan. Akan tetapi masih saja banyak masyarakat yang masih melanggarnya. Berdasarkan hal tersebut maka penulis tertarik untuk meneliti efektivitas pasal tersebut serta hambatan dan solusi yang akan disampaikan ke masyarakat guna melaksanakan aturan tersebut dengan baik dan mengurangi hambatan yang terjadi sehingga aturan tersebut dapat berlaku sesuai dengan yang tertuang dalam peraturan daerah tersebut guna mewujudkan ketertiban umum dan lingkungan yang baik.