Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Tari Atas Ciptaannya Yang Digunakan Pihak Lain Secara Ilegal Komersial (Studi Pelaksanaan Pasal 40 Ayat (1) Huruf E Uu Nomor 28 Tahun 2014 Di Institut Kesenian Jak

Main Author: Tahira, EdwinaFauziah
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112572/
Daftar Isi:
  • Dalam skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Tari Atas Ciptaannya Yang Digunakan Pihak Lain Secara Ilegal Komersial. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh adanya kurangnya pelaksanaan dari aturan mengenai perlindungan hukum kepada seniman tari pada UUHC Nomor 28 Tahun 2014. Dalam Hal ini seniman tari di Jakarta masih kurangnya pengetahuan serta kesadaran akan hukum. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana proses terjadinya pelanggaran hak cipta atas seni tari dalam bentuk penggunaan secara ilegal komersial oleh pihak selain pencipta? (2) Bagaimana Upaya Hukum dan Hambatan yang dialami Seniman Tari dalam rangka memperoleh hak-haknya yang dipergunakan? Kemudian penulis menggunakan metode yuridis empiris di Institut Kesenian Jakarta (IKJ). Bahan hukum primer diperoleh penulis dengan melalui wawancara kepada narasumber dan bahan hukum sekunder diperoleh penulis dengan studi dokumen berkas-berkas penting serta penelusuran dalam Undang-Undang yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi obyek kajian. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Proses terjadinya pelanggaran Hak Cipta atas seni tari khususnya seni tari kontemporer ialah: (1) Pencipta menciptakan karya cipta seni tari kontemporer, (2) Mempertunjukkan Karya Cipta Seni Tari Kontemporer di hadapan Publik, (3) Negosiasi dengan pihak yang berminat menggunakan karya cipta, (4) Tercapainya kesepakatan dan/atau tidak tercapainya kesepakatan. Dalam hal ini muncullah pelanggaran yang terbagi dua, yaitu pelanggaran hak cipta atas dasar adanya kontrak yang berupa penggunaan tanpa izin, kedua pelanggaran hak cipta dalam pelaksana kontrak yang berupa tidak sesuai dengan yang di perjanjian dalam kontrak dan tidak mencantumkan nama pencipta. Macam-macam dari pelanggaran seni tari ialah orisinalitas, pengalihwujudan, tidak mencantumkan nama pencipta, dan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak. Agar tidak munculnya pelanggaran tersebut maka dapat dilakukan upaya preventif berupa pendaftaran ciptaan dan pendokumentasian. Upaya represif jika sudah terjadi pelanggaran ialah secara non litigasi dan secara litigasi. Dalam setiap proses untuk mencapai suatu tujuan pasti memiliki hambatan-hambatan yang dialaminya. Hambatan yang dialami seniman tari saat ingin memperoleh hak-haknya ialah seniman tari tidak mengetahui aturan hukumnya atau tidak mengetahui bentuk perlindungan terhadapnya, seniman tari tidak mengetahui jika ingin melakukan gugatan, seniman tari bersifat pasif atau cuek.