Pelaksanaan Pasal 7 Huruf C Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Terkait Penetapan Lokasi Pedagang Kaki Lima

Main Author: Narasoma, DenoUkida
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112571/1/Hard_Cover_Skripsi_New.pdf
http://repository.ub.ac.id/112571/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini membahas tentang pelaksanaan Pasal 7 Huruf c Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Berdasarkan fakta, bahwa. masih banyaknya pedagang kaki lima yang tidak menempati lokasi relokasi yang disediakan oleh pemerintah Kota Kediri. Dengan kondisi seperti itu sudah saatnya pemerintah Kota Kediri segera menertibkan pedagang kaki lima. Penertiban tersebut nantinya dapat menciptakan lingkungan yang kondusif sehingga tidak mengganggu aktivitas lain dalam satu lingkungan yang sama. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah pada penelitian ini adalah (1) Bagaiamana pelaksanaan Pasal 7 huruf c Peraturan Daerah Kota Kediri nomor 7 Tahun 2014 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima terkait penetapan lokasi pedagang kaki lima ?; dan (2) Apa hambatan dan solusi dalam pelaksanaan Pasal 7 huruf c Peraturan Daerah Kota Kediri nomor 7 Tahun 2014 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima terkait penetapan lokasi pedagang kaki lima ? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian di Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi, tempat relokasi pedagang kaki lima, lokasi sementara, dan satu tokoh masyarakat di Jl KH. Wachid Hasyim. Jenis dan Sumber data adalah data primer dan data sekunder. Data primer dapat diperoleh dengan melakukan wawancara langsung dengan narasumber. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan, pendapat dari ahli hukum dan studi internet. Teknik analisa data adalah deskriptif analisis. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui, bahwa pelaksanaan Pasal 7 Huruf c Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima masih belum maksimal. Hal ini, dapat disebabkan beberapa faktor yaitu faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, faktor masyarakat. Selain itu, adanya hambatan intern dan ekstern juga dapat memengaruhi pelaksanaan dari hukum tersebut.