Kekuatan Pembuktian Surat Keterangan Dokter Berdasarkan Pasal 187 Kuhap Bagi Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Narkotika (Studi Di Pengadilan Negeri Kediri Kelas I-B )

Main Author: Adisty, Anggerita
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112565/
Daftar Isi:
  • Pada karya tulis ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai Kekuatan Pembuktian Surat Keterangan Dokter Berdasarkan Pasal 187 KUHAP Bagi Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Narkotika karena hakim dalam memutus perkara tindak pidana narkotika yang terdakwanya merupakan seorang pecandu maka hakim mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 54 dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sebelum berlakunya Peraturan Bersama hakim dalam memutus seorang pelaku yang merupakan pecandu narkotika mengambil pertimbangan dari surat keterangan dokter. Pada prakteknya tidak semua pecandu narkotika yang melalui proses hukum diputus rehabilitasi seperti perkara tindak pidana narkotika yang telah diputus oleh hakim PN Kediri dengan nomor 121/Pid.Sus/2015/PN.Kdr meskipun dalam perkara tersebut terdapat alat bukti surat keterangan dokter yang menerangkan terdakwa positif memakai sabu-sabu dan mengalami sindrom ketergantungan. Hakim PN Kediri memutus pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Berdasarkan hal tersebut diatas, rumusan masalah dalam karya tulis ini, ialah bagaimana kekuatan pembuktian surat keterangan dokter berdasarkan Pasal 187 KUHAP bagi hakim dalam memutus perkara tindak pidana narkotika? Penulisan karya tulis ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Jenis dan sumber data dalam penelitian ini ialah data primer yang diperoleh melalui wawancara dan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Populasi dalam penelitian ini ialah seluruh pegawai PN Kediri, sedangkan sampel dalam penelitian ini ialah seluruh hakim dan seluruh panitera PN Kediri. Berdasarkan populasi dan sampel tersebut responden dalam penelitian ini adalah tiga hakim dan tiga panitera yang pernah menangani perkara tindak pidana narkotika yang terdapat alat bukti surat keterangan dokter. Data-data yang diperoleh penulis kemudian akan dianalisa menggunakan teknik analisa data deskriptif analisis. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada yakni kekuatan pembuktian surat keterangan dokter berdasarkan Pasal 187 KUHAP bagi hakim dalam memutus perkara tindak pidana narkotika ialah alat bukti tersebut dipertimbangkan sebagai alat bukti sama dengan alat bukti yang lainnya akan tetapi dengan adanya alat bukti tersebut hakim tidak serta-merta menjatuhkan putusan rehabilitasi terhadap terdakwa karena dalam memutus suatu perkara hakim menganut sistem pembuktian negatif yaitu hakim dalam mengambil putusan salah tidaknya terdakwa terikat oleh alat bukti yang diatur oleh undang-undang dan keyakinan hakim. Sistem pembuktian ini dianut oleh KUHAP.