Hambatan Kurator Dalam Melakukan Pengurusan Dan/Atau Pemberesan Harta Pailit Di Pengadilan Niaga Surabaya
Main Author: | Rossa, FannyLandriani |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112560/ |
Daftar Isi:
- Latar belakang penelitian ini mengangkat tema tersebut adalah kurang aktifnya kurator dalam memberikan laporan mengenai harta pailit kepada hakim pengawas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sekali. Hal tersebut terjadi dalam kurator yang menangani perkara pailit PT.Dewata Abdi Nusa. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1)Apa saja hambatan kurator dalam melaksanakan tugasnya melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit di Pengadilan Niaga Surabaya ? (2) Bagaimana upaya penyelesian kurator mengatasi hambatan dalam melaksanakan tugasnya melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit di Pengadilan Niaga Surabaya ? Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris , karena dalam penelitan data yang akan diambil berdasarkan dari fakta yang ada di dalam suatu masyarakat, badan hukum atau badan pemerintahan. Dengan menggunakan data sekunder sebagai data awalnya, yang kemudian dilanjutkan dengan data primer atau data lapangan, karena dalam penelitian ini hendak mengkaji dan menganalisis tentang hambatan kurator dalam melaksanakan tugasnya melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit di Pengadilan Niaga Surabaya. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa hambatan yang dialami kurator dalam melaksanakan tugasnya melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit di Pengadilan Niaga Surabaya adalah tidak kooperatifmya debitor pailit kepada kurator, kurator sulit menguasai harta pailit karena penolakan dari debitor, sejumlah pengajuan tagihan utang oleh kreditor mengalami keterlambatan, rapat verifikasi atau pencocokan utang tidak berjalan sesuai jadwal dan lain sebagainya.Upaya yang dilakukan oleh kurator dalam mengatasi hambatan saat melaksanakan tugas dan kewenangannya melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit di Pengadilan Niaga Surabaya secara umum mengacu pada pada undang-undang yang ada dan standar profesi kurator dan pengurus, sehingga kurator dapat menyelesaikan permasalahan yang ada. Berdasarkan pembahasan diatas,dapat di simpulkan bawah hambatan dalam melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit yang dialami oleh kurator sebagian besar berasal dari debitor dan kreditor. Debitor yang tidak kooperatif dengan kurator menyebabkan pelaksanaan pemberesan dan pengurusan berjalan melambat. Upaya yang dilakukan oleh kurator untuk mengatasi hambatan tersebut dilakukan oeh kurator berpedoman pada undang-undang dan standar profesi kurator yang berlaku saat ini.