Kendala Penyidik Dalam Mengungkap Tindak Pidana Perjudian Sabung Ayam ( Studi Di Wilayah Polres Blitar Kota )
Main Author: | Anugrah, Ridwan |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112550/ |
Daftar Isi:
- Dalam penulisan skripsi ini dibahas tentang Kendala penyidik dalam mengungkap Tindak Pidana perjudian sabung ayam. Permasalahan yang terjadi di Polres Blitar Kota yang terasa sulit untuk membongkar sarang perjudian sabung ayam di wilayah hukum Polres Kota Blitar yang masih beraktifitas hingga sekarang. Kasus perjudian sabung ayam memang bukanlah perkara yang asing bagi masyarakat. Terkait dengan pengungkapan perjudian sabung ayam terdapat keganjalan yang dirasakan oleh Polres Kota Blitar yang mana seperti di sampaikan pada media online, praktek perjudian sabung ayam di wilayah hukum Polres Kota Blitar menjamur dan dalam hal ini Kapolres Kota Blitar diduga tutup mata. Seperti halnya data observasi yang telah di lakukan di Polres Kota Blitar selama kurun waktu 5 tahun tahun terakhir, tidak ada satupun kasus judi sabung ayam yang terungkap. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana sabung ayam, kendala yang dihadapi penyidik Polres Blitar Kota dalam mengungkap tindak pidana sabung ayam serta mengetahui upaya yang telah dilakukan oleh penyidik Polres Blitar Kota dalam mengungkap tindak pidana perjudian sabung ayam. Dalam penulisan skripsi ini metode penelitian hukum yang digunakan adalah Pendekatan Yuridis Sosiologis. Pendekatan penelitian yuridis digunakan untuk mengkaji permasalahan dari segi hukum dan sistematikanya dan sebagai pedoman pada aturan yang dapat dijadikan dasar untuk menganalisa gejala-gejala hukum yang timbul. Sedangkan pendekatan sosiologis digunakan untuk mengkaji suatu masalah di dalam masyarakat atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk mendapatkan fakta, yang dilanjutkan dengan menemukan masalah, yang selanjutnya pada pengidentifikasian masalah dan untuk mencari penyelesaian masalah. Faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana perjudian sabung ayam ini antara lain, karena faktor hobi, faktor pengangguran, faktor ekonomi, serta faktor masyarakat, keempat faktor tersebut menjadi penyebab terjadinya perjudian sabung ayam di wilayah Blitar. Kendala yang dihadapi oleh penyidik Polres Blitar Kota yaitu adanya komunitas sabung ayam yang solid, tidak adanya laporan atau aduan dari masyarakat setempat, kesadaran hukum dimasyarakat tergolong masih rendah serta adanya peran dari oknum aparat. Upaya yang dilakukan oleh penyidik Polres Blitar Kota guna mengungkap tindak pidana perjudian sabung ayam yaitu memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui akibat hukum dan kesadaran hukum di masyarakat menjadi tinggi, memberikan efek jera kepada pemain dan penyelenggara perjudian sabung ayam. serta memberikan sanksi atau penindakan yang tegas apabila ada oknum aparat yang memberitahukan dengan sengaja kepada penyelenggara dan pemain judi sabung ayam apabila akan diadakan operasi atau penggrebekan ditempat kejadian.