Alasan Badan Narkotika Nasional Tidak Menindaklanjuti Adanya Keluarga Pecandu Narkotika Yang Mengabaikan Wajib Lapor (Studi Di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kediri)

Main Author: Aningtyas, Fatma
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112549/
Daftar Isi:
  • Penulis dalam skripsi ini mengangkat permasalahan mengenai alasan Badan Narkotika Nasional Tidak Menindaklanjuti Adanya Keluarga Pecandu Narkotika Yang Mengabaikan Wajib Lapor. Pilihan permasalahan tersebut dilatarbelakangi oleh adanya Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (2) UU Narkotika yang memberi kewajiban kepada orang tua atau keluarga untuk melaporkan anggota keluarganya yang merupakan pecandu narkotika. Adanya kewajiban tersebut juga memberikan sanksi pidana apabila orang tua atau keluarga sengaja tidak melaporkan anggota keluarga yang menjadi pecandu narkotika yang tercantum dalam Pasal 128 ayat (1) dan Pasal 134 ayat (2). Namun, dalam kenyataannya pengenaan sanksi pidana tidak pernah diterapkan. Berdasarkan permasalahan diatas, rumusan masalah yang diambil yaitu: (1) Apakah alasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kediri tidak menindaklanjuti adanya keluarga pecandu narkotika yang mengabaikan wajib lapor? (2) Apakah tindak lanjut yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional terhadap adanya keluarga pecandu narkotika yang mengabaikan wajib lapor? Pada skripsi ini penulis menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Alasan penulis melakukan penelitian di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kediri karena jumlah wajib lapor meningkat setiap tahunnya dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kediri tidak menindaklanjuti setiap keluarga yang sengaja tidak melaporkan anggota keluarganya yang merupakan pecandu narkotika. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan. Dari hasil penelitian diperoleh bahwa alasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kediri tidak menindaklanjuti adanya keluarga pecandu narkotika yang mengabaikan wajib lapor yaitu: (1) Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kediri tidak mempunyai kewenangan melakukan penyidikan. (2) adanya kesulitan untuk mengetahui bahwa keluarga sengaja tidak melaksanakan wajib lapor. (3) laporan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kediri merupakan laporan mengenai jaringan peredaran narkotika. Tindaklanjut yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional terhadap adanya keluarga pecandu narkotika yang mengabaikan wajib lapor yaitu memastikan terlebih dahulu apakah anggota keluarga merupakan pecandu narkotika untuk mengetahui bahwa keluarga sengaja tidak melaporkan pecandu narkotika.