Penerapan Pbi No.16/Pbi/2014 Tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran Mengenai Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Dalam Perjanjian Penerbitan Kartu Kredit (Studi Di Kantor Wilayah Jakarta
Main Author: | Putra, RadenAdityaKusuma |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112548/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi iini penulis mengangkat permasalahan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran mengenai perlindungan hukum bagi nasabah dalam perjanjian penerbitan kartu kredit. Karena dalam jasa sistem pembayaran dan penerbitan kartu kredit pihak bank dalam memberikan perlindungan nasabah berdasarkan Undang – Undang Perlindungan Konsumendan Peraturan Bank Indonesia No. 16/PBI/2014 atau bank memberikan perlindungan dengan proses tersendiri. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini bertujuan untuk: 1) Mengidentifikasi, mendeskripsikan dan menganalisis Penerapan PBI No. 16/PBI/2014 oleh pihak bank dalam memberikan perlidungan konsumen jasa sistem pembayaran mengenai perlindungan hukum bagi nasabah dalam perjanjian penerbitan kartu kredit di Kantor Wilayah Jakarta 2 PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero). 2) Mengidentifikasi, mendeskripsikan dan menganilisis faktor penghambat dan upaya penyelesaian sengketa dalam Penerapan PBI No. 16/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran Mengenai Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Dalam Perjanjian Penerbitan Kartu Kredit. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Dari hasil penelitian dengan metode yuridis empiris penulis dapat memperole jawaban dari rumusan masalah yaitu penerapan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran mengenai perlindungan hukum bagi nasabah dalam perjanjian penerbitan kartu kredit di Kantor Wilayah Jakarta 2 PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) berdasarkan penerapan Peraturan Bank Indonesia No. 16/PBI/2014. Perihal judul sebagian besar Kantor Wilayah Jakarta 2 Bank Rakyat Indonesia telah melaksanakan dengan maksimal. v Faktor pendukung Penerapan PBI No. 16/PBI/2014 oleh pihak bank dalam memberikan perlindungan kosnumen jasa sistem pembayaran mengenai perlindungan hukum bagi nasabah dalam perjanjian penerbitan kartu kredit meliputi kerja keras dari pimpinan dan staff serta karakter nasabah yang kooperatif dalam memahami perjanjian penerbitan kartu kredit. Faktor penghambat Penerapan PBI No. 16/PBI/2014 oleh pihak bank dalam memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran yaitu faktor yang mengacu pada Peraturan Bank Indonesia sehingga Undang – Undang Perbankan hanya mengatur perlindungan nasabah.