Pelaksanaan Kenaikan Pangkat Reguler Berdasar Pasal I Angka 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaik

Main Author: Triyanita, Delyvia
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 1900
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112547/
Daftar Isi:
  • Dalam kehidupan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional diperlukan aparatur negara yang bertugas secara adil dan merata, menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Guna mencapai tujuan tersebut diperlukan pegawai negeri yang melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintah dan pembangunan. Kenaikan pangkat pegawai negeri sipil sangat penting, gunanya ialah agar dapat memotivasi pegawai negeri sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya, serta mengembangkan kualitas dalam dirinya. Permasalahan yang ditemui di Kabupaten Nganjuk adalah terdapat Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar dan menduduki jabatan fungsional tertentu tetap dibina kenaikan pangkatnya dengan Kenaikan Pangkat Reguler. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal I angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menyebutkan bahwa kenaikan pangkat reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil termasuk Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu. Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut di atas, rumusan permasalahan yang akan diangkat dalam penulisan penelitian ini sebagai berikut: (1) Bagaimana pelaksanaan kenaikan pangkat reguler berdasar Pasal I angka 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Nganjuk?; (2) Apa saja faktor penghambat dalam pelaksanaan kenaikan pangkat reguler berdasar Pasal I angka 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Nganjuk?; (3) Bagaimana solusi terhadap faktor penghambat pelaksanaan kenaikan pangkat reguler berdasar Pasal I Angka 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Nganjuk? Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Nganjuk. Jenis data yang digunakan terdiri dari jenis data primer dan sekunder. Sumber data yang digunakan terdiri dari sumber data primer, sekunder, dan tersier. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah purposive sampling. Teknik analisis dalam penelitian ini menggunakan deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Nganjuk masih belum efektif, karena berdasarkan hasil penelitian masih ada kenaikan pangkat reguler yang diberikan pada Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar yang sebelumnya menduduki jabatan fungsional tertentu. Hambatan umumnya adalah keterlambatan pengumpulan berkas dan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian yang lemot, hambatan khususnya adalah jam kerja yang sama antara instansi induk dengan jadwal kuliah atau jam kerja di instansi tempat diperbantukan. Solusi secara umum ialah dilakukannya penyampaian Surat Edaran tentang Kenaikan Pangkat Reguler dan penambahan bandwith pada SAPK, sedangkan solusi secara khususnya ialah pengajuan Surat Ijin bagi Pegawai Negeri Sipil yang sedang melaksanakan tugas belajar dan yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induk untuk pemberian waktu konsultasi pengajuan berkas kenaikan pangkat reguler dengan instansi induknya.