Kewenangan Pengadilan Niaga Untuk Memeriksa Dan Menyelesaikan Permohonan Pernyataan Pailit Yang Memuat Klausula Arbitrase

Main Author: Subur, JonatanClementsAnugerah
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112546/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan mengenai Kewenangan Pengadilan Niaga Untuk Memeriksa Dan Menyelesaikan Permohonan Pernyataan Pailit Yang Memuat Klausula Arbitrase. Adapun pemilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh adanya suatu masalah/sengketa di bidang hukum kepailitan, terutama dalam pasal 303 Undang-Undang Kepailitan dengan pasal 3 dan pasal 11 Undang-Undang Arbitrase mengenai lembaga mana yang berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit ketika para pihak yang terikat dalam perjanjian itu memasukkan klausula arbitrase di dalamnya. Dalam penelitian ini, penulis mengangkat 2 rumusan masalah, yakni: (1) Bagaimana konflik hukum yang terjadi terkait kewenangan Pengadilan Niaga untuk memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit atas perjanjian yang memuat klausula arbitrase? (2) Bagaimana penyelesaian konflik hukum yang mengatur tentang sengketa kepailitan yang memuat klausula arbitrase antara Undang-Undang Nomor 37zTahunz2004 tentang Kepailitan dan PKPU dengan Undang-Undang Nomorz30zTahunz1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa agar tercapai suatu kepastian hukum? Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang telah diperoleh penulis kemudian akan dipaparkan dalam bentuk uraian yang disusun secara sistematis, dan digunakan beberapa teknik interpretasi, yaitu interpretasi gramatikal, interpretasi sistematis, dan interpretasi historis. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa konflik hukum mengenai kewenangan Pengadilan Niaga dalam memeriksa perkara kepailitan yang memuat klausula arbitrase sudah ada sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, yakni dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998. Konflik hukum ini terjadi antara Undang-Undang Kepailitan dengan Undang-Undang Arbitrase, dimana kedua undang-undang ini membenturkan kewenangan 2 lembaga negara dalam memeriksa dan menyelesaikan masalah kepailitan yang memuat klausula arbitrase. Adapun penyelesaian konflik hukum antara 2 undang-undang tersebut dapat diselesaikan menggunakan asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis. Dimana Undang-Undang Kepailitan berlaku sebagai Lex Specialis yang mengesampingkan Undang-Undang Arbitrase sebagai Lex Generalis.