Pelaksanaan Pasal 6 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Bpjs) Pascatransformasi Kelembagaan Pt Jamsostek Menjadi Bpjs (Studi Di Kantor Bpjs Ketenag

Main Author: Fatmawati, MuslikhatunDwi
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112545/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diatur dalam Pasal 6 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pascatransformasi kelembagaan PT Jamsostek menjadi BPJS di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Malang. Pemilihan tema tersebut karena dilatar belakangi pentingnya jaminan sosial dibidang ketenagakerjaan bagi seluruh rakyat dan dikarenakan di Kota Malang ini masih ada banyak masyarakat ataupun perusahaan yang belum mendaftarkan kepesertaannya dalam program-program jaminan sosial pascatransformasi dari PT Jamsostek menjadi BPJS pada BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan hal tersebut, maka rumusan masalah dalam karya tulis ini: (1) Bagaimana pelaksanaan Pasal 6 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial setelah adanya transformasi kelembagaan Jamsostek (persero) menjadi BPJS? (2) Apakah kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan? (3) Bagaimanakah solusi dalam menghadapi hambatan-hambatan yang timbul dalam pelaksanaan penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan? Karya tulis ini menggunakan metode empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh kemudian dianalisa menggunakan teknik deskriptif analisis yaitu suatu metode analisa dengan cara mendeskripsikan, menggambarkan serta memberikan hasil penelitian mengenai pelaksanaan Pasal 6 Ayat (2) dan hambatan serta solusi dalam pelaksanaan program jaminan sosial pascatransformasi kelembagaan PT Jamsostek menjadi BPJS di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang. Dari hasil penelitian dengan metode tersebut, maka penulis memperoleh jawaban atas permasalahan bahwa pelaksanaan Pasal 6 Ayat (2) adalah terdapat beberapa perbedaan karakter serta terdapat perbedaan program antara pelaksanaan pada era sebelum BPJS Ketenagakerjaan dengan pasca transformasi. Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan ini adalah kendala internal dan kendala eksternal. Solusi dalam menghadapi hambatan yang timbul yaitu BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Malang telah melakukan beberapa sosialisasi baik melalui media cetak, televisi, maupun radio supaya Program Jaminan Sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan lebih dikenal oleh masyarakat, selain itu juga melakukan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri se-Malang, untuk meningkatkan kesadaran setiap perusahaan dalam mengikutsertakan karyawannya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, serta untuk meningkatkan pelayanan publik maka dilakukan rekrutmen atau mencari pegawai baru agar tidak terjadi lagi kekurangan pegawai.