Pelaksanaan Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Pengawasan Makanan Mengandung Bahan Berbahaya Oleh Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Malang)
Main Author: | Kartikasari, GebilaSeptya |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112541/ |
Daftar Isi:
- Cita-cita dan tujuan Negara Indonesia salah satunya adalah menjamin kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh warga negara. Diwujudkan dengan adanya penjaminan ketersediaan kebutuhan dasar yaitu pangan. Untuk memenuhi kebutuhan dasar tersebut terjadi hubungan timbal balik antara pelaku usaha dengan konsumen. Ketersediaan akan kebutuhan pangan tidak hanya sekedar adanya pangan yang dapat dikonsumsi, melainkan pangan tersebut harus terjaga kualitasnya dengan memperhatikan keselamatan dan keamanan bagi konsumen. Salah satunya makanan yang diperdagangkan harus terbebas dari campuran bahan berbahaya. Sehingga diperlukan campur tangan pemerintah dalam bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang. Penelitian ini berisi tentang pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang dilakukan pelaku usaha pasar tradisonal dalam memperdagangkan makanan mengandung bahan berbahaya serta bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perindusrian dan Perdagangan Kota Malang sebagai wujud adanya perlindungan konsumen. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Diperolehnya data primer dan sekunder serta populasi dan sampel diperoleh dengan menggunakan teknik purposive sampling kemudian dilakukan analisis terhadap peraturan hukum positif yang berlaku. Pengawasan dilakukan terhadap 10 (sepuluh) pasar tradisional di Kota Malang yang terdiri dari Pasar Sawojajar, Pasar Kebalen, Pasar Kasin, Pasar Merjosari, Pasar Belimbing, Pasar Mergan, Pasar Induk Gadang, Pasar Besar, Pasar Tawangmangu, dan Pasar Mbunul Malang. Pengawasan dilakukan dengan dibentuknya Tim Pengawasan Terpadu dengan melakukan pembelian makanan yang diduga mengandung bahan berbahaya yang diperoleh dari pelaku usaha pasar tradisional yang kemudian dilakukan uji tes kit. Upaya yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang terkait beredarnya makanan mengandung bahan berbahaya. Upaya preventif terhadap pelaku usaha pasar tradisional dengan memberikan surat peringatan berupa kerjasama dengan pengelola pasar untuk melakukan pembinaan, dan upaya preventif terhadap konsumen dengan dilakukannya pendidikan konsumen melalui penyuluhan terkait perlindungan konsumen. Upaya Represif dilakukan dengan diberlakukannya sanksi tegas berupa sanksi administratif dan sanksi pidana bagi pelaku usaha yang tetap memperdagangankan makanan mengandung bahan berbahaya. Hasil dari penelitian ini, bahwa terdapat penemuan makanan mengandung bahan berbahaya yang diperdagangkan oleh pelaku usaha pasar tradisional. Bahan xii berbahaya yang dicampurkan ke dalam makananan yang diperdangkan berupa boraks, formalin dan rodhamin b berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang. Sehingga perlu adanya pengaturan terkait sanksi yang tegas di dalam perlindungan konsumen terhadap makanan mengandung bahan berbahaya. Dalam bentuk apa sanksi tersebut dilakukan dan kapan diperlakukan sanksi administratif maupun pidana. Selain itu perlu adanya perubahan terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, sebagaimana yang diatur di dalam Ketentuan Pasal 8 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.