Perbandingan Kedudukan Hukum Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Negara Berbentuk Persero Pada Anak Perusahaan Dalam Perspektif Hukum Perusahaan Dan Hukum Keuangan Negara
Main Author: | MaulanaFirmansyah |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112536/ |
Daftar Isi:
- Keterlibatan Negara dalam bidang ekonomi sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Ayat (2) dan Ayat (3) UUD NRI 1945 diwujudkan dengan pendirian Badan Usaha Milik Negara. Inti dari pembentukan BUMN adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum bagi masyarakat Indonesia. Badan Usaha Milik Negara terdiri dari dua bentuk yakni Persero dan Perum. Sebagai sebuah Perseroan Terbatas, tentu BUMN Persero didirikan dengan perhimpunan modal yang disetorkan oleh para pemegang saham. Namun, agar suatu PT dapat dikatakan sebagai sebuah BUMN Persero maka modalnya harus berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan. Hal ini menjadikan BUMN Persero tidak hanya tunduk pada UU BUMN dan UU PT, namun juga tunduk pada UU Keuangan Negara. Pasal 14 Ayat (3) UU BUMN memberi kewenangan kepada BUMN Persero untuk melakukan pembentukan anak perusahaan atau penyertaan modal di PT lain sebagai anak perusahaannya, dengan syarat mendapatkan persetujuan dari Menteri Negara BUMN. Walaupun demikian, terdapat kekosongan hukum terkait pengaturan kedudukan hukum penyertaan modal BUMN Persero pada anak perusahaan sebagai bagian dari keuangan negara maupun kedudukannya sebagai aset pribadi badan hukum sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum. Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut di atas, adapun rumusan pokok permasalahan yang akan diangkat dalam penulisan penelitian ini dirumuskan dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut: (1) Bagaimana perbandingan kedudukan hukum penyertaan modal Badan Usaha Milik Negara berbentuk Persero pada anak perusahaan dalam perspektif Hukum Perusahaan dan Hukum Keuangan Negara?; (2) Bagaimana pertanggungjawaban Direksi anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara berbentuk Persero terkait kerugian dalam pengelolaan modal perusahaan berdasarkan Hukum Perusahaan dan Hukum Keuangan Negara?. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analitis, pendekatan konsep, dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa penjelasan undang-undang dan buku-buku ilmu hukum, serta bahan hukum tersier berupa kamus. Teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan interpretasi gramatikal, formal, dan sistematik. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa terdapat persamaan dan perbedaan dari kedua perspektif tersebut. Persamaan terletak dalam hal kedudukan hukum anak perusahaan BUMN Persero sebagai perusahaan swasta murni. Kemudian ditemukan perbedaan di mana dalam perspektif hukum perusahaan penyertaan modal tersebut dianggap sebagai transaksi yang mengalihkan hak sehingga modal yang disertakan tersebut berubah kedudukan hukum menjadi aset pribadi anak perusahaan BUMN Persero sebagai badan hukum. Sedangkan dalam perspektif hukum keuangan negara penyertaan modal tersebut dianggap sebagai pengalihan kewenangan delegatif sehingga kedudukan hukumnya tetap sebagai bagian dari keuangan negara. Kemudian, pertanggungjawaban Direksi anak perusahaan BUMN Persero terkait kerugian dalam pengelolaan modal perusahaan dilaksanakan berdasarkan kaidah-kaidah hukum perusahaan, hukum keuangan negara, dan hukum pidana.