Dasar Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum Dalam Mengajukan Saksi Mahkota Pada Tindak Pidana Narkotika (Studi Di Kejaksaan Negeri Madiun)

Main Author: Buntoro, SherlyElvina
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112533/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini difokuskan pada permasalahan dimana banyak terdapat saksi mahkota yang diajukan oleh Jaksa penuntut umum pada tindak pidana narkotika di Kejaksaan Negeri Madiun. Pada tahun 2015 tindak pidana narkotika menjadi tindak pidana terbanyak ke tiga yang ditangani Kejaksaan Negeri Madiun, dimana terdapat dua puluh enam perkara narkotika dan dua puluh satu diantaranya jaksa penuntut umum melakukan pemecahan berkas (Splitsing) untuk diajukannya saksi mahkota sebagai alat bukti di persidangan. Saksi mahkota adalah saksi yang keterangannya diambil dari pihak terdakwa dalam tindak pidana tertentu yang berkasnya dipisah. Belum terdapat aturan yang jelas mengenai pengajuan saksi mahkota dalam undang-undang maupun dalam peraturan hukum di Indonesia. terdapat putusan Mahkamah Agung RI nomor 1986/K/Pid/1994 yang menyatakan penggunaan saksi mahkota oleh jaksa penunntut umum dalah diperbolehkan dan tidak dilarang penggunaanya namun terdapat pula beberapa putusan Mahkamah Agung yang salah satunya adalah putusan Mahkamah Agung nomor 381/K/Pid/1995 yang menyatakan pelarangan terhadap penggunaan saksi mahkota. terdapat pula peryataan dari mantan Hakim Agung RI Andi Andojo Soetjipto dalam bukunya “menyongsong dan Tunaikan Tugas Negara Sampai Akhir” bahwa cara pembuktian dengan menggunakan saksi mahkota adalah tidak dibenarkan dan dilarang menurut ilmu pengetahuan. Sehingga terdapat konfik dalam penggunaan saksi mahkota. Adanya dualisme peran dari saksi mahkota membuat permasalahan ini timbul dimana sebagai terdakwa ia memiliki hak ingkar dan sebagai saksi yang wajib disumpah, ia harus memberikan keterangan yang sebenarnya. Pada penelitian ini terdapat beberapa uraian mengenai dasar pertimbangan jaksa penuntut umum di kejaksaan negeri madiun yang biasanya mengajukan saksi mahkota khusunya pada tindak pidana narkotika di Kejaksaan Negeri Madiun. dari uraian diatas, penulis merumuskan 2 rumusan masalah, yaitu yang pertama adalah apa dasar pertimbangan jaksa penuntut umum dalam mengajukan saksi mahkota pada tindak pidana narkotika. Dan yang kedua adalah apa kendala dan upaya jaksa penuntut umum dalam mengajukan saksi mahkota pada tindak pidana narkotika. Penelitian skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dengan pendekatan teknik memperoleh data yaitu dengan wawancara terhadap responden yang akan dianalisis dengan deskriptif kualitatif.