Implementasi Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Terhadap Pendaftaran Akta Kelahiran (Studi D

Main Author: Grandistia, Inneke
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112527/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai pendaftaran kelahiran yang wajib dilakukan oleh setiap orang karena akta kelahiran sangatlah penting bagi seseorang guna mendapatkan pengakuan bahwa seseorang tersebut adalah warga Negara Republik Indonesia, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum serta akta kelahiran merupakan akta autentik yang menjadi bukti jati diri seseorang, hubungan seseorang dengan keluarganya. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana implementasi pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Terhadap Pendaftaran Akta Kelahiran di Desa Darurejo Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang . (2) Apa faktor penyebab masyarakat Desa Darurejo Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang tidak mengurus akta kelahiran menurut pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. (3) Bagaimana upaya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang untuk menangani masalah pendaftaran akta kelahiran. Penelitian yang penulis teliti ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Dalam penelitian ini penulis menggunakan teknik dengan cara purposive sampling dan simple random sampling. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Pelaksanaan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 TentangPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan belum dapat dilaksanakan dengan baik karena masih banyaknya masyarakat Kabupaten Jombang khususnya Desa Darurejo Kecamatan Plandaan yang tidak memiliki akta kelahiran. Faktor yang menyebabkan masyarakat Desa Darurejo Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang tidak mengurus akta kelahiran adalah faktor yang berasal dari subtansi peraturan perundangundangan, struktur dan kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang serta faktor yang berasal dari masyarakat itu sendiri yang tidak memiliki ix rasa tertib administrasi dan kesadaran hukum. Upaya yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam menangani masalah pendaftaran akta kelahiran dirasa sudah cukup baik karena dalam melakukan upayanya terbukti respon masyrakat dalam sosialisasi dan layanan jemput bola tersebut telah berhasil dilaksanakan. Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perlu adanya pengkajian ulang mengenai saksi dalam kelahiran serta adanya sanksi jika tidak mengurus akta kelahiran. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang sebaiknya melakukan pelayanan jemput bola setiap 6 (enam) bulan sekali. Sebagai tokoh yang dekat dengan masyarakat maka Kepala Desa/Lurah Desa Darurejo Kecamatan Plandaan mendorong masyarakat untuk segera melaporkan kelahiran. Masyarakat diharapkan menyadari betapa pentingnya akta kelahiran dan mempunyai rasa tertib administrasi serta kesadaran hukum.