Upaya Penyidik Dalam Mengungkap Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Operandi Gendam (Studi Di Polresta Malang)
Main Author: | Hidayatullah, DanuWahyu |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112525/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai upaya penyidik dalam mengungkap tindak pidana penipuan dengan modus operandi gendam. Pilihan tema ini dilatarbelakangi oleh adanya kasus tindak pidana penipuan dengan modus operandi gendam yang terjadi di kota Malang. Dalam proses penyidikan, penyidik mengenakan pelaku penipuan dengan modus operandi gendam dengan Pasal 378 KUHP yang didalamnya akan diteliti mengenai tindak pidana penipuan dengan modus operandi gendam dengan unsur Pasal tersebut. dalam hal ini penyidik melakukan beberapa upaya untuk mengungkap tindak pidana mengingat pelaku dapat dengan mudahnya untuk melarikan diri serta menghilangkan jejak. Berdasarkan hal tersebut diatas, skripsi ini mengangkat rumusan masalah : (1) Apakah perbuatan gendam memenuhi kualifikasi unsur – unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan ?(2) Bagaimana upaya yang dilakukan Penyidik dalam mengungkap tindak pidana penipuan dengan modus operandi gendam ?(3) Apakah kendala yang dihadapi penyidik dalam mengungkap tindak Pidana penipuan dengan modus operandi gendam tersebut ? Kemudian skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis, sumber data primer dan sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif analistis yaitu mengolah/ menganalisa hasil wawancara dikaitkan dengan teori – teori didalam literature hingga didapatkan kesimpulan yang sesuai dengan rumusan masalah. Dari hasil penelitian, diperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa tindak pidana penipuan dengan modus operandi gendam termasuk di dalam kualifikasi unsur – unsur Pasal 378 KUHP yakni termasuk didalam upaya - upaya penipuan seperti dengan menggunakan nama palsu, martabat atau kedudukan palsi, tipu muslihat, dan rangkaian kebohongan. Penyidik melakukan upaya dalam mengungkap tindak pidana ini diantaranya adalah menerima laporan, mengumpulkan bukti – bukti, setelah cukup 2 alat bukti, penetapan tersangka, penyitaan barang bukti, penahanan, mengirim berita acara ke kejaksaan, berkas lengkap, mengirim tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, upaya lain yang dilakukan penyidik adalah mengerucutkan ciri – ciri pelaku, mengenali kendaraan pelaku, melacak telepon genggam korban, kendala yag telah di hadapi penyidik adalah sulitnya mengetahui ciri – ciri pelaku, sulitnya mendapatkan barang bukti, korban merasa malu melapor,