Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Iklan Yang Menyesatkan (Misleading Advertising) Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Dan Undang-Undang Informasi Dan Transaks

Main Author: Susanti, Lusyana
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112524/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan hukum mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen atas iklan yang menyesatkan (Misleading Advertising) berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perkembangan dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi semakin pesat. Pelaku usaha turut menggunakan media elektronik untuk melakukan pemasaran produk barang dan/atau jasa. Sayangnya, perkembangan media elektronik ini yang salah satunya iklan, tidak diikuti dengan itikad baik dari pelaku usaha untuk menawarkan dan/atau mempromosikan produknya baik berupa barang dan/atau jasa. Padahal, dalam kode etik periklanan dijelaskan bahwa terdapat asas umum yaitu jujur, benar dan bertanggung jawab; bersaing secara sehat; dan melindungi dan menghargai khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara dan golongan, serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Oleh karena itu penulis tertarik melakukan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana keterkaitan pengaturan antara Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai perlindungan konsumen atas adanya Miselading Advertising dan bagaimana analisa putusan Mahkamah Agung Nomor 659 K/Pdt.Sus/2012 terkait Perlindungan Konsumen atas Misleading Advertising. Peneliti menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Adapun bahan hukum primer dalam penelitian ini adalah perundang-undangan (Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dan putusan Mahkamah Agung Nomor 659 K/Pdt.Sus/2012 dan bahan hukum sekunder dalam penelitian ini adalah doktrin-doktrin yang terdapat dalam buku serta internet. Teknik penelusuran berdasarkan kesinambungan dan kesesuaian dengan topik penelitian baik dari literatur maupun peraturan perundang-undangan serta melalui media internet. Teknik analisis bahan hukum adalah mencari hubungan logis antara bahan hukum sehingga diperoleh asas atau prinsip hukum. Hasil penelitian yang didapat peneliti ialah keterkaitan antara Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik bahwa terdapat pengaturan terkait perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha bahwa untuk menyebarkan, menawarkan, dan mempromosikan produk berupa barang dan/atau jasa dengan berita bohong atau menyesatkan yang menimbulkan kerugian bagi konsumen. Namun terdapat perbedaan dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen fokus kepada berbagai perbuatan yang dilarang pelaku usaha, dan pihak pelaku periklanan pun turut bertanggung jawab dalam penyebaran produk barang dan/atau jasa yang telah bekerja sama sebelumnya dengan pelaku usaha (PT. Nissan Motor Indonesia). Selain itu, hasil penelitian yang penulis dapatkan adalah adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yaitu PT. Nissan Motor Indonesia dimana PT. Nissan Motor Indonesia terbukti melakukan pelanggaran pasal 9 ayat 1 huruf k dan pasal 10 huruf c, selain itu menurut penulis, terdapat pasal lain yang belum dikenakan terhadap PT. Nissan Motor Indonesia adalah pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Selain Undang-Undang Perlindungan Konsumen, terdapat vii pengaturan terkait Misleading Advertising yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 28 ayat 1. Maka terdapat kesinambungan antara Undang-undang Perlindungan Konsumen dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik bahwa kedua peraturan tersebut sama-sama mengatur mengenai perbuatan yang dilarang pelaku usaha untuk menyebarkan, menawarkan, dan mempromosikan produk berupa barang dan/atau jasa dengan berita bohong atau menyesatkan yang menimbulkan kerugian bagi konsumen. Selain itu, dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 659 K/Pdt.Sus/2012 membuktikan bahwa kedudukan konsumen tidak lebih rendah dibandingkan kedudukan pelaku usaha.