Efektifitas Penerapan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2010 Terkait Surat Izin Usaha Perdagangan Bagi Minimarket Waralaba (Studi Di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota M
Main Author: | Aksan, MZainul |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112519/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini penulis mengangkat tentang penerapan pasal 2 (1) Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan di Kota Malang. Bahwa setiap usaha minimarket diwajibkan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Apabila tidak memiliki SIUP maka hal itu melanggar ketentuan pasal 2 (1) Perda Kota Malang tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan dimana dalam pasal itu menyebutkan bahwa setiap usaha wajib memiliki SIUP tidak terkecuali usaha minimarket waralaba di Kota Malang.. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah pada penelitian ini adalah (1). Bagaimana Efektifitas Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian Dan Perdagangan Terkait SIUP bagi Minimarket? (2). Apa Hambatan Badan pelayanan perijinan terpadu dalam penerapan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Malang nomor 8 Tahun 2010 dan bagaimana solusi untuk menghadapi hambatan tersebut? Kemudian jenis penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Malang. Jenis dan Sumber Data adalah data primer, data sekunder dan data tersier. Data primer diperoleh dengan melakukan wawancara langsung dengan responden. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan, studi dokumentasi dan studi penelusuran. Teknik analisa data adalah deskriptif analisis. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa dalam penerapan pasal 2(1) Perda Kota Malang nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan adalah belum efektif. Adapun beberapa hambatan yang dihadapi dalam penerapan pasal 2 (1) Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang kepemilikan SIUP adalah kurangnya sarana atau fasilitas, budaya masyarakat dan penegak hukum. Solusi untuk menghadapi hambatan itu adalah dengan terus melakukan perbaikan baik dalam internal BP2T maupun melakukan kordinasi pengawasan dengan Satpol PP Kota Malang. Pemberian sanksi salah satu cara agar bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha yang mendirikan minimarket tanpa SIUP.