Tinjauan Yuridis Penguatan Surat Keterangan Waris Di Kelurahan Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum

Main Author: Muchtar, NovalAli
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112518/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Tinjauan Yuridis Pembuatan Surat Keterangan Waris di Kelurahan dalam mewujudkan kepastian hukum. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh ketidakjelasan aturan yang terkandung di dalam pasal 111 ayat 1 huruf c angka 4 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 3 tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Ketidakjelasan terdapat pada makna dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat dalam pembuatan Surat Keterangan Waris. Berdasarkan hal tersebut di atas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Apa makna kalimat/frase “Dikuatkan oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat” dalam pembuatan Surat Keterangan Waris bagi Warga Negara Indonesia Penduduk Asli? (2) Apakah Pembuatan Surat Keterangan Waris bagi Warga Negara Indonesia Penduduk Asli telah mencerminkan kepastian Hukum? Kemudian Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan sejarah dan peraturan perundang-undangan. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis gramatikal, sejarah dan ekstensif yang akan dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi objek kajian. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa makna yang terkandung dalam frase dikuatkan oleh kepala desa/kelurahan dan camat adalah kepala desa/kelurahan dan camat harus meneliti Surat Keterangan Waris yang dibuat oleh para ahli waris, apakah sudah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, yaitu (1) sesuai dengan kehendak para pihak, (2) tidak bertentangan dengan hukum, (3) tidak merugikan para pihak, (4) dapat dieksekusi, (5) dilakukan dengan itikad baik. Setelah memenuhi persyaratan maka tahapan selanjutnya adalah menandatangani dan meregister surat keterangan waris tersebut. Sedangkan menurut penulis, Surat Keterangan Waris bagi Warga Negara Indonesia Penduduk asli belum mencerminkan kepastian hukum. Hal ini dapat dilihat dari beberapa aspek, seperti ketidakjelasan aturan, tidak adanya pengecekan surat wasiat terhadap SKW bagi penduduk asli yang dikuatkan oleh kepala desa/kelurahan dan camat. Sehingga menyebabkan Surat Keterangan Waris bagi Warga Negara Indonesia penduduk asli dapat dibatalkan sewaktu-waktu apabila ada ahli waris Testamenter yang tidak tercantum dalam SKW mengajukan gugatan ke pengadilan karena merasa haknya telah dilanggar. Perlu dikeluarkannya Peraturan yang baru dan perlu memusatkan pembuatan SKW dalam satu institusi adalah hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah untuk menjamin kepastian hukum dalam pembuatan Surat Keterangan Waris. xi Kesimpulan dari penelitian ini adalah dalam menguatkan Surat Keterangan Waris, Kelurahan/Kepala Desa dan Camat harus melakukan 3 tahapan, yang pertama adalah meneliti Surat Keterangan Waris, kemudian menandatangani Surat Keterangan Waris, dan yang terakhir adalah meregister Surat Keterangan Waris tersebut. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, peneliti menyimpulkan bahwa Surat Keterangan Waris bagi Warga Negara Indonesia Penduduk asli belum mencerminkan kepastian hukum. Saran bagi pemerintah dan pembuat peraturan adalah harus merevisi peraturan tentang Surat Keterangan Waris, dan dibuat dalam rumusan yang dimengerti oleh umum.