Analisis Yuridis Penerapan Asas Presumption Of Innocence Dalam Pemeriksaan Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Tindak Pidana Asalnya Belum Inkracht (Kajian Terhadap Pasal 69 Undang – Undang Nomor 8 Tah
Main Author: | Firdaus, Afan |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112515/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, peneliti mengangkat permasalahan hukum tentang penerapan asas presumption of innocence pada pemeriksaan tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya belum inkracht. Permasalahan tersebut dilatarbelakang dengan adanya pertentangan norma yang terdapat dalam pasal 69 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan asas hukum acara pidana presumption of innocence. Yang mengakibatkan, ketidakjelasan status seseorang yang tindak pidana asalnya belum mendapat putusan inkracht yang tentunya sangat berpengaruh dalam proses peradilan di Indonesia. Skripsi ini mengangkat rumusan masalah: Bagaimana penerapan asas Presumption of Innocence pada pasal 69 UndangUndang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pada pemeriksaan tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya (predicate crime) belum mendapatkan putusan inkracht? Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh peneliti akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis interpretasi gramatikal dan historis. Hasil dari penelitian ini bahwa tindak pidana asal (predicate crime) yang termuat dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang haruslah terlebih dahulu dibuktikan. Asas presumption of innocence menyebutkan bahwa seseorang tidak dapat dikatakan bersalah hingga kesalahannya tersebut dapat dibuktikan menurut hukum dalam hal ini proses peradilan yang selesai melakukan pembuktian pada saat hakim mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Sehingga pasal 69 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang menyebutkan terhadap tindak pidana pencucian uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya, akan bertentangan dengan asas presumption of innocence, karena predicate crime-nya haruslah dibuktikan terlebih dahulu.