Akibat Hukum Pengambilan Air Tanah Untuk Usaha Perhotelan Di Area Kawasan Wisata Dalam Pengelolaan Tata Ruang Daerah Kota Cerdas
Main Author: | Permatasari, GibthaWilda |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112513/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, permasalahan yang diangkat berawal dari adanya kekosongan hukum pengaturan pengambilan air tanah dan berkaitan dengan pasca diberlakukannya kembali Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Kekosongan norma tersebut menimbulkan permasalahan pengambilan air tanah yang dialukan oleh usaha perhotelan dan peraturan perundang-undangan atau sanksi yang harus diterapkan dalam permasalahan tersebut. Salah satu kasus yang diangkat dalam penilitian ini adalah kasus yang terjadi pada Fave Hotel Kota Yogyakarta yang melakukan pengambilan air tanah dan mengakibatkan sumur warga menjadi kering. Selain itu, peraturan perundang-undangan terkait pengambilan air tanah menjadi dasar analisis dalam penelitian ini. Berdasarkan hal tersebut, skripsi ini mengangkat rumusan masalah: (1) Apa akibat hukum pengambilan air tanah untuk usaha perhotelan di area kawasan wisata dalam pengelolaan tata ruang daerah dalam mewujudkan kota cerdas? (2) Bagaimana penyelesaian sengketa akibat hukum pengambilan air tanah untuk usaha perhotelan di area kawasan wisata dalam pengelolaan tata ruang daerah dalam mewujudkan kota cerdas? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Analisis bahan hukum pada penelitian ini menggunakan metode preskriptif. Suatu metode penelitian dengan menggunakan masalah akibat pengambilan air tanah yang dilakukan oleh usaha perhotelan dan mengambil contoh kasus yang terjadi di Fave Hotel Kota Yogyakarta selanjutnya mengolah data, menganalisis, meneliti dan menginterpretasikan serta membuat kesimpulan dan saran yang dihubungan degan peraturan perundang-undangan terkait pengambilan air tanah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, adanya kekosongan hukum dimana ketentuan mengenai pengambilan air tanah belum diatur secara khusus semenjak dibatalkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan memberlakukan kembali Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Perlunya sebuah peraturan yang secara khusus mengatur pengelolaan air tanah. Smart City atau kota cerdas adalah konsep yang ditawarkan penulis yang berguna untuk memperbaiki keseimbangan lingkungan, dengan keadaan sosialnya, akibat pengambilan air tanah untuk usaha perhotelan. Penyelesaian sengketa yang ditawarkan penulis adalah penyelesaian sengketa nonlitigasi yaitu mediasi.