Faktor Penyebab Tindak Pidana Kekerasan Fisik Yang Dilakukan Oleh Suami Terhadap Istri (Studi Di Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak Kepolisian Resor Sidoarjo)

Main Author: Septiani, NonaIndira
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112506/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan faktor penyebab tindak pidana kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami terhadap istri. Pilihan tema ini dilatar belakangi oleh banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga khususnya kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami kepada istri. Adanya undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga tidak serta merta kemudian menurunkan angka kekerasan fisik. Sehingga diperlukan penelitian untuk mengetahui hal yang menyebabkan kekerasan fisik yang dilakukan suami terhadap istri serta upaya yang harus dilakukan untuk menanggulanginya. Berdasarkan hal tersebut diatas, skripsi ini mengangkat rumusan masalah : (1) Apa faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami terhadap istri? (2) Bagaimana upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Sidoarjo dalam tindak pidana kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami terhadap istri ? Kemudian skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis kriminologis, sumber data primer dan sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif analitis yaitu mengolah/menganalisa hasil wawancara dikaitkan dengan teori-teori didalam literature hingga didapatkan kesimpulan yang sesuai dengan rumusan masalah. Dari hasil penelitian, diperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami terhadap istri, baik faktor yang berasal dari internal, yaitu dari dalam diri pelaku dan faktor yang berasal dari eksternal, yaitu dari faktor luar yang kemudian mempengaruhi pelaku untuk melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya. Kemudian upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Sidoarjo dalam tindak pidana kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami terhadap istri ada dua upaya, yaitu upaya preventif guna mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami terhadap istri dan upaya represif yakni penanganan ketika tindak pidana kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami terhadap istri sudah terjadi. Dari hasil pembahasan diatas, penulis merekomendasikan kepada pemerintah untuk mensosialisasikan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan memberikan tempat perlindungan bagi korban, kepada masyarakat untuk turut pro aktif dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan dalam rumah tangga di lingkungan sekitar, serta kepada kepolisian untuk mengoptimalkan peran Babinkamtibmas dan membangun kerjasama dengan lembaga perlindungan perempuan guna menangani kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga.