Pelaksanaan Pasal 6 Huruf E Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Studi Di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang)
Main Author: | Abidin, MIkhsanZainal |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112504/ |
Daftar Isi:
- Satuan Polisi Pamong Praja sebagai lembaga teknis yang memiliki tugas pokok melaksanakan menegakkan Perundang-undangan daerah, menyelengarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, dituntut untuk mampu berperan sebagai subjek penegakan Perundang-undangan daerah, menyelengarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Salah satu kewenangan Satuan Polisi pamong Praja adalah melakukan Tindakan administratif, Pentingnya penindakan administratif oleh satuan polisi pamong praja dapat berpengaruh menentukan tingkat kedisipinan Aparatur Sipil Negara maupun masyarakat. Tindakan administratif yang berlanjut sampai ke tingkat pengadilan oleh satuan polisi pamong praja tentunya ada pertimbangan khusus, baik itu mengacu pada ketentuan hukum maupun ketentuan yang lainnya. Untuk itu dalam penindakan Satuan Polisi Pamong Praja dibagi menjadi 2 macam penindakan yaitu tindakan yustisial maupun non yustisial, dan tentunya ada batasan kewenangan penindakan tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui, mengidentifikasi, menganalisis dan mendeskripsikan pelaksanaan Pasal 6 Huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, di Kabupaten Malang, (2) Untuk mengetahui, mengidentifikasi, menganalisis dan mendeskripsikan hambatan dan upaya Satpol PP dalam melaksanakan Pasal 6 Huruf e Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Malang. Jenis Penelitian: yang digunakan oleh penulis di dalam penelitian ini adalah jenis Penelitian Yuridis Empiris, pendekatan yang digunakan oleh penulis dalam membahas permasalahan ini adalah dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, Jenis data yang digunakan terdiri dari data Primer dan data Skunder, dalam pengumpulan data peneliti menggunakan wawancara, dokumentasi, observasi, metode analisa data yaitu Deskriptif Analisis. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa: (1) Pelaksanaan Penindakan Administratif Satuan polisi Pamong Praja berdasarkan Pasal 6 Huruf e Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja di wilayah Kabupaten Malang pada dasarnya sudah berjalan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yaitu dari tahap: a.)Proses penyelidikan, b.) Proses penyidikan, c.)Proses Pemeriksaan, d.) Proses Pemanggilan, dan e.) Proses Pelaksanaan di persidangan. Sedangkan penindakan administratif / non yustisial yang dilakukan Satpol PP terhadap pelanggaran reklame yaitu terlaksana sampai tahap terpenuhinya proses pemanggilan (Proses 4) atau dimana pelanggar Reklame harus mengurus izin pendirian reklame (memenuhi surat pernyataan yang telah dibuatnya). dan apabila pelanggar x reklame tidak memenuhi surat pernyataan dengan batas waktu yang sudah ditetapkan oleh Satpol PP maka tindakan yustisial (melalui persidangan) dapat ditempuh untuk tindak lanjut terhadap pelanggaran reklame. (2) Hambatan yang dihadapi Satpol dari Faktor internal diantaranya: Masih rendahnya kualitas dan kuantitas SDM, kurangnya jumlah personil, Masih belum tercukupinya sarana dan prasarana, Masih perlunya penambahan Anggaran. dan untuk Hambatan dari Faktor eksternal adalah Masih banyaknya penyimpangan Pelanggaran Peraturan Daerah, meningkatnya pelanggaran, gangguan ketentraman dan ketertiban Umum.