Alasan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Perusakan Barang Yang Dilakukan Oleh Suporter Sepak Bola Arema (Studi Di Kepolisian Resort Malang Kota)

Main Author: Putra, DeskaAdiyanaPratama
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112503/
Daftar Isi:
  • Dalam skripsi ini penulis membahas tentang alasan penyidik menghentikan penyidikan tindak pidana perusakan barang yang dilakukan oleh suporter sepak bola Arema. Hal ini dilatar belakangi dilatar belakangi oleh adanya kasus tindak pidana perusakan mobil yang dilakukan oleh suporter Arema saat konvoi. Tersangka perusakan dikenakan pasal 170 KUHP dan kerugian kerusakan mencapai Rp.100.000.000,00, dimana pasal tersebut merupakan delik biasa. Pada proses penyidikan, penyidik menghentikan penyidikan dengan alasan kedua belah pihak telah berdamai. Penghentian penyidikan tersebut tidak sesuai dengan pasal 109 ayat (2) KUHAP. Selain itu juga dibahas mengenai mekanisme penghentian penyidikan tindak pidana perusakan barang yang dilakukan oleh suporter sepak bola Arema. Tujuan penelitian ini ditujukan bagi mahasiswa hukum sebagai refrensi dan rujukan mengenai alasan penghentian penyidik tindak pidana perusakan barang yang dilakukan oleh suporter sepak bola Arema. Skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris dan pendekatan yuridis sosiologis. Dari pembahasan ini didapatkan jawaban, bahwa alasan penyidik menghentikan penyidikan tindak pidana perusakan barang yang dilakukan oleh suporter sepak bola Arema, yakni karena korban dan tersangka telah mencapai kesepakatan damai, penyidik menganggap berwenang mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab, penyidik menganggap berwenang dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri, penyidik menganggap bahwa perkara tersebut termasuk ringan, penyidik menganggap bahwa kasus tersebut tidak merugikan korban dan orang banyak. Kemudian mekanisme penghentian penyidikan terhadap kasus tindak pidana perusakan barang yang dilakukan oleh suporter sepak bola dilakukan dengan dilaksanakannya gelar perkara oleh penyidik, 3 hasil dari gelar perkara tersebut penyidikan kasus perusakan mobil dihentikan. Mengenai hasil dari gelar perkara tersebut tindakan penyidik dalam menghentikan penyidikan kasus perusakan mobil tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan pasal 109 ayat (2) KUHAP yang mengatur tentang penghentian penyidikan.