Pelayanan Perizinan Industri Di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sidoarjo (Studi Implementasi Pasal 21 Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik)
Main Author: | Octavianti, Eriska |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112496/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat mengenai permasalahan pelayanan publik dalam perizinan industri terhadap Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sidoarjo di Kabupaten Sidoarjo. Karena pelayanan perizinan industri yang dilaksanakan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dianggap kurang maksimal dalam menyelenggarakan pelayanan. Seharusnya pelayanan perizinan industri tersebut sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang memuat tentang komponen standar pelayanan publik. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah pada penelitian ini adalah (1) bagaimana pelaksanaan pelayanan publik dalam bidang perizinan industri di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sidoarjo menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik? (2) Apa saja kendala dan bagaimana solusi yang dihadapi oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sidoarjo menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik? Kemudian jenis penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian di Badan Pelayanan Perizinan Industri Terpadu Kabupaten Sidoarjo. Jenis dan Sumber data adalah data primer dan data sekunder. Data primer dapat diperoleh dengan melakukan wawancara secara langsung dengan responden. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan, studi dokumentasi dan studi internet. Teknik analisis data adalah diskriptif analisis. xiii Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa masih ada banyak pelayanan perizinan industri yang kurang maksimal, dalam pelayanan perizinan industri di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu menggunakan Pasal 21 Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Dapat diketahui penelitian ini mencakup 1. Pelaksanaan pelayanan perizinan industri, 2. Teori efektifitas hukum oleh Soerjono Soekanto dimana hukum setidaknya ditentukan oleh lima faktor, yaitu faktor hukumnya sendiri, faktor aparatur pemerintah, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Dalam pelayanan perizinan industri pasti terdapat solusi didalamnya, terdapat hambatan internal dan hambatan eksternal. Lalu solusi dalam menangani kendala dalam pelayanan perizinan industri yaitu dengan menambah sumber daya manusia yang berkompeten dan berwawasan luas, membangun atau memperluas gedung, memperluas lahan parkir yang ada dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar ikut berperan aktif.