Penerbitan Izin Pertambangan Yang Tidak Sesuai Dengan Perda Rtrw Kabupaten Pasuruan (Studi Di Badan Pelayanan Perizinan Dan Penanaman Modal Dan Dinas Pengairan Dan Pertambangan Kabupaten Pasuruan)

Main Author: Anggraeny, Dian
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112491/
Daftar Isi:
  • Dalam pengusaha bahan galian (tambang), pemerintah dapat melaksanakan sendiri dan/ atau menunjuk kontraktor apabila diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaaan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan sendiri oleh instansi pemerintah. Apabila usaha pertambangan dilaksanakan oleh kontraktor, kedudukan pemerintah adalah memberikan izin kepada kontraktor yang bersangkutan. Izin yang diberikan oleh pemerintah berupa kuasa pertambangan, kontrak karya, perjanjian karya, pengusahaan pertambangan, dan kontrak production sharing. Pertambangan mineral dan batubara mempunyai kedudukan dan peranan yang penting karena memberikan dampak positif dalam menunjang pembangunan nasional maupun regional, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Disamping dampak positif, kegiatan pertambangan mineral dan batubara juga menimbulkan dampak negatif, skripsi ini mengangkat rumusan masalah (1) Bagaimana proses pemberian izin pertambangan terhadap PT Berkat Granite yang tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Pasuruan No 7 tahun 2010 ? (2)Bagaimana tanggapan masyarakat terkait pendirian pertambangan di daerah tersebut yang tidak memiliki izin ? Penulisan karya tulis ini Metode ini dipergunakan dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu penelitian hukum yang di fokuskan pada satu aturan hukum atau peraturan-peraturan yang kemudian dihubungkan dengan kenyataan yang ada dilapangan. Karya tulis ini didukung dengan data primer sebagai data utama dan data sekunder sebagai data pendukung. xi Dari hasil penelitian ini dapat ditarik kesimpulan ada dua faktor diantaranya Bahwa dalam kasus tersebut dibelakang adanya persyaratan yang tertera dalam Perda Kabupaten Pasuruan No 7 Tahun 2010 tanpa kita ketahui adanya money politik yang dilakukan oleh pihak pemilk PT. Berkat Granit selaku Usaha Pertambangan dengan Pihak instansi yang terkait. Dari segi positifnya PT. Berkat Granit mendapatkan izin dari Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal karena PT tersebut melakukan antisipasi bahaya banjir dan genangan periodik dengan ditetapkannya upaya penanganan/ pengelolaan kawasan rawan banjir tersebut,