Efektifitas Pasal 16 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2010-2030 Terkait Dengan Ruang Terbuka Hijau Bagi Masyarakat (Studi Di Bappeda Dan Dkp Kot

Main Author: Haris, HerwinaSekarsari
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112487/1/BAB_II.pdf
http://repository.ub.ac.id/112487/2/BAB_I.pdf
http://repository.ub.ac.id/112487/3/BAB_IV.pdf
http://repository.ub.ac.id/112487/4/BAB_III.pdf
http://repository.ub.ac.id/112487/5/BAB_V.pdf
http://repository.ub.ac.id/112487/6/COVER.pdf
http://repository.ub.ac.id/112487/7/Daftar_Isi-Abstrak.pdf
http://repository.ub.ac.id/112487/8/DAFTAR_PUSTAKA.pdf
http://repository.ub.ac.id/112487/
Daftar Isi:
  • Pada Skripsi Ini Penulis Mengangkat Permasalahan Terkait Efektifitas Pasal 16 PERDA No. 4 Tahun 2011 Tentang RTRW Kota Malang Terkait Dengan RTH Bagi Masyarakat (Studi Di Bappeda Dan DKP Kota Malang). Pilihan Tema Ini Dilatarbelakangi Isu Hukum Terkait Kurangnya RTH Di Kota Malang. Berdasarkan Hal Tersebut Diatas, Penelitian Ini Mengangkat Rumusan Masalah : (1) Bagaimana Efektifitas Pasal 16 PERDA No. 4 Tahun 2011 Tentang RTRW Kota Malang Tahun 2010-2030? (2) Faktor Apa Saja Yang Mempengaruhi Efektifitas Pasal 16 PERDA No. 4 Tahun 2011 Tentang RTRW Kota Malang Tahun 2010-2030? (3) Langkah Apa Saja Yang Dilakukan Agar Pasal 16 PERDA No. 4 Tahun 2011 Tentang RTRW Kota Malang Tahun 2010-2030 Berjalan Efektif? : (1) Untuk Mendeskripsikan Dan Menganalisis Efektifitas Pasal 16 PERDA No. 4 Tahun 2011 Tentang RTRW Kota Malang Tahun 2010-2030. (2) Untuk Menganalisa Faktor-Faktor Apa Saja Yang Mempengaruhi Efektifitas Pasal 16 PERDA No.4 Tahun 2011 Tentang RTRW Kota Malang Tahun 2010-2030. (3) Untuk Merumuskan Langkah-Langkah Yang Seharusnya Dilakukan Agar Pasal 16 PERDA No. 4 Tahun 2011 Tentang RTRW Kota Malang Tahun 2010-2030 Berjalan Efektif. Penelitian Ini Menggunakan Metode Yuridis Empiris Dengan Metode Pendekatan Yuridis Sosiologis. Melalui Pendekatan Ini, Peneliti Menganalisis Dan Memberikan Jawaban Untuk Mengefektifkan Bekerjanya Struktur Institusional Hukum. Dari Rumusan Masalah Diatas, Peneliti Memperoleh Jawaban Bahwa Pasal 16 PERDA No. 4 Tahun 2011 Tentang RTRW Kota Malang Tahun 2010-2030 Belum Berjalan Efektif Dikarenakan Faktor Pemerintah Dan Masyarakat. Faktor Yang Mempengaruhi Ada 2, Yang Pertama Mendukung Efektifitas Rencana Pemerintah Menambah RTH Faktor Kedua Menghambat Efektifitas Pembangunan Yang Terus Menerus Dan Langkah Yang Seharusnya Dilakukan Agar Efektif Yakni Membuat Rencana Pembangunan RTH, Menambah Jumlah RTH, Mengelola Dan Melestarikan RTH Yang Telah Ada