Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Air Bersih Oleh Masyarakat Melalui Transparansi Pengawasan Di Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kabupaten Tulungagung

Main Author: Firmanasari, Latansa
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112479/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat tentang pemenuhan kebutuhan air bersih oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kabupaten Tulungagung yang masih belum diberikan secara merata. Pemenuhan kebutuhan air bersih Kabupaten Tulungagung masih mencapai presentase 14,91% atau setara dengan 155.466 jiwa dari total jumlah penduduk 1.042.548, dimana pelayanan PDAM Kabupaten Tulungagung dalam pemenuhan kebutuhan air bersih tersebut masih jauh dari presentase 80% atau setara dengan 887.082 jiwa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Teknis analisis yang digunakan adalah deskriptifanalitisyaitupeneliti mencoba untuk memaparkan secara menyeluruh data primer dengan cara memberikan gambaran dan menjabarkan permasalahan yang ada kemudian dianalisis lebih lanjut dengan teori-teori dan penjelasan-penjelasan yang berkasitan dengan permasalahan yang ada berdasarkan bahan hukum primer dan sekunder, hasil dari analisa inilah yang kemudian untuk merumuskan suatu kesimpulan. Sehingga metode ini mempelajari pernyataan responden serta kenyataan yang ada sebagai sesuatu yang utuh. Dari hasil penelitian ini, disimpulkan bahwa PDAM Kabupaten Tulungagung sebagai otoritas lokal yang berkewajiban menjalankan fungsi pelayanan publik dan mensejahterahkan masyarakat sudah seharusnya menjalankan tanggung jawabnya sesuai dengan pengaturan terhadap penyediaan air minum yang memiliki tujuan untuk menciptakan pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga yang terjangkau, menciptakan kepentingan yang seimbang antara konsumen dan penyedia jasa layanan, dan meningkatkan efisiensi dan cakupan pelayanan air minum sebagaimana diatur di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum “Tirta Cahya Agung”. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala aspek teknik yang meliputi : terbatasnya jaringan, pelayanan air oleh pihak lain, penggunaan air tanah yang cukup tinggi, kebocoran/kehilangan air, dan apek manajemen yang meliputi : lemahnya pengawasan dan kualitas sumber daya manusia. Hal tersebut menghambat pemenuhan kebutuhan air bersih untuk masyarakat. Sehingga dalam hal ini PDAM Kabupaten Tulungagung harus melakukan strategi melalui transparansi pengawasan, yaitu melakukan xii pengawasan dengan menyediakan informasi kegiatan yang cukup, akurat, dan tepat waktu. Transparansi pengawasan sangat diperlukan untuk memastikan bahwa setiap hasil pengawasan secara obyektif dapat dipertanggungjawabkan dan memenuhi hak setiap orang untuk memperoleh informasi sebagaimana diatur di dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.