Urgensi Kedudukan Advokat Sebagai Penegak Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia
Main Author: | Patriosa, Panji |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112476/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai urgensi kedudukan advokat sebagai penegak hukum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. pilihan judul ini dilatar belakangi oleh kegundahan penulis untuk mengkaji advokat sebagai salah satu profesi hukum di Indonesia, selain polisi, jaksa dan hakim. Dalam pasal 5 ayat (1) Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, disebutkan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum. dalam penjelasannya yang dimaksud advokat sebagai penegak hukum ialah “ advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.”, namun berdasarkan frasa tersebut, makna advokat bersatus sebagai penegak hukum menjadi bias dan belum mampu menjawab secara konkrit bagaimanakah advokat bersatus penegak hukum. Berdasarkan hal tersebut, agar pembahasan ini dapat tersusun secara sistematis, maka penulis mengangkat dua rumusan masalah : (1) Bagaimanakah tugas dan wewenang advokat dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia ?, (2) Apakah urgensi advokat sebagai penegak hukum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia ?. Dalam penulisan karya tulis ini penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach). Bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan tersier yang diperoleh oleh penulis, selanjutnya diinventarisasi, diklasifikasi, dan dianalisis dengan mempergunakan analisis konten (content analysis) Hal ini bertujuan untuk menguraikan permasalahan, sehingga didapatkan simpulan yang tepat, guna menjawab rumusan masalah mengenai urgensi kedudukan advokat dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, maka jawaban atas rumusan masalah yang diangkat oleh penulis adalah Dilihat dari berbagai macam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai advokat. Dapat dilihat bahwa tugas dan wewenang advokat didalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, advokat memiliki tugas yakni memberikan bantuan hukum kepada tersangka atau terdakwa selama dalam waktu pada tingkat pemeriksaan (pasal 54 KUHAP). Khususnya bagi tersangka atau terdakwa yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun (pasal 56 ayat (1) KUHAP). Sedangkan, wewenang advokat dalam KUHAP ialah (a) menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkatan pemeriksaan (pasal 69 KUHAP), (b) menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya (pasal 70 ayat (1) KUHAP), (c) menerima turunan “Berita Acara Pemeriksaan” (pasal 72 KUHAP), (d) mengirim dan menerima surat dari tersangka setiap kali dikehendaki olehnya. (pasal 73 KUHAP).Dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), tugas advokat adalah (a) memberi jasa pelayanan hukum, meliputi konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien (pasal 1 butir 2 UU Advokat), (b) memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu (pasal 22 ayat (1) UU Advokat), (c) merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya keran adanya hubungan profesi ( pasal 19 ayat (1) UU Advokat). Sedangkan, wewenang advokat dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 adalah (a) mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara di dalam sidang pengadilan dengan berpegang teguh pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan (pasal 14 UU Advokat), (b) tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata dalam membela perkara (pasal 16 UU Advokat), (c) memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan guna pembelaan kepentingan klien sesuai dengan peraturan perundang-undangan (pasal 17 UU Advokat). Dalam Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ( UU Kekuasaan Kehakiman), tugas advokat ialah memberikan bantuan hukum kepada pencari keadilan yang tidak mampu (pasal 56 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman. Sedangkan wewenang advokat dalam UU Kekuasaan Kehakiman ialah berkaitan dengan fungsinya yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, yakni fungsi pemberian jasa hukum dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan (pasal 38 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman). Dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum), tugas advokat adalah (a) melakukan pelayanan bantuan hukum (pasal 9 huruf d UU Bantuan Hukum, (b) menyelenggarakan konsultasi hukum, penyuluhan hukum dan kegiatan lain yang berkaitan dengan bantuan hukum (pasal 9 huruf c UU Bantuan Hukum. Sedangkan wewenang advokat dalam UU Bantuan Hukum ialah (a) mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara (pasal 9 huruf (e) UU Bantuan Hukum), (b) mendapatkan informasi dari instansi pemerintah guna pembelaan ( Pasal 9 huruf (f) UU Bantuan Hukum). Adapun urgensi kedudukan advokat sebagai penegak hukum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia ialah (a) advokat sebagai penyedia jasa hukum, (b) advokat sebagai pengawas dan pengawal integritas peradilan, (c) advokat sebagai penyeimbang dalam dominasi penegak hukum, (d) advokat sebagai pembela atas harkat dan martabat manusia. Keempat urgensi penting itu merupakan suatu bentuk penegasan advokat sebagai penegak hukum. dengan demikian diharapkan dengan adanya penegasan tersebut, dapat memperkuat kedudukan advokat sebagai penegak hukum, dalam perannya ia sebagai salah satu komponen didalam sistem peradilan pidana di Indonesia.