Analisis Yuridis Kedudukan Hakim Pemeriksa Pendahuluan Sebagai Upaya Pembaharuan Lembaga Praperadilan Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia
Main Author: | Sari, DeviKartika |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112473/1/skripsi_devi.pdf http://repository.ub.ac.id/112473/ |
Daftar Isi:
- Praperadilan berfungsi sebagai sarana pengawasan terhadap tindakan Kepolisian dalam hal penyidikan maupun Kejaksaan dalam hal penuntutan di dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Pengawasan tersebut bertujuan memberikan perlindungan terhadap hak asasi tersangka atau terdakwa. Dalam praktiknya, lembaga praperadilan dianggap tidak sesuai dengan KUHAP dan juga memiliki banyak kelemahan serta kekurangan. Dengan hadirnya Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) , terdapat satu ide bahwa terdapat peralihan dari lembaga praperadilan menjadi Hakim Pemeriksa Pendahuluan yang memiliki wewenang lebih luas dari lembaga praperadilan. Berdasarkan hal tersebut maka masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah tentang bagaimana analisis yuridis kedudukan lembaga praperadilan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia serta bagaimana analisis yuridis kedudukan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normative, metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan huku primer, bahan hukum sekunder dan tersier, teknik penelusuran bahan hukum melalui studi kepustakaan, studi dokumentasi dan akses internet dan teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah dengan metode interpretasi sistematis Lembaga praperadilan dalam sistem peradilan pidana yang berfungsi sebagai lembaga pengawas dalam tahap pemeriksaan pendahuluan untuk melindungi hak-hak tersangka/terdakwa ternyata belum efektif karena dalam prakteknya tidak sesuai dengan KUHAP serta banyak kelemahan. Selanjutnya pembaharuan lembaga praperadilan menjadi Hakim Pemeriksa Pendahuluan memiliki wewenang lebih luas yang menjamin perlindungan hak asasi tersangka/terdakwa, akan tetapi banyak kendala jika diterapkan di Indonesia saat ini.