Pemberlakuan Asas Retroaktif Dalam Pelanggaran Berat Terhadap Hak Asasi Manusia Di Indonesia (Analisis Kasus Pelanggaran Ham Berat Di Timor-Timur Pada Tahun 1999)
Main Author: | Fadhilah, AnisatulIstiqomah |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112472/1/COVER_DAN_DAFTAR_ISI.pdf http://repository.ub.ac.id/112472/ |
Daftar Isi:
- Negara Indonesia adalah Negara yang memperhatikan penjaminan HAM sejak Indonesia belum merdeka. Perdebatan mengenai masuknya ketentuan tentang HAM telah dibahas pada saat panitia BPUPKI mempersiapkan kemerdekaan. Setelah mengalami perjalanan yang panjang, akhirnya HAM dituangkan dalam UUD NRI 1945. Selain itu Pemerintah juga mengeluarkan Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Namun seiring berjalannya waktu, penjaminan HAM di Indonesia mengalami berulang kali kegagalan. Antara lain Pelanggaran HAM di Tanjung Priok pada tahu 1984, Pelanggaran HAM di Timor-Timur, Pelanggaran HAM pada masa orde baru dan lain-lain. Untuk mengadili kasus-kasus tersebut Pemerintah memberlakukan Asas Retroaktif yang dituangkan dalam penjelasan pasal 4 Undang-Undang HAM dan pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan HAM. Di satu sisi, Asas Retroaktif merupakan salah satu kekecualian yang tidak boleh diberlakukan di Indonesia karena berpegang teguh pada Asas Legalitas yang terdapat pada pasal 1 ayat (1) KUHP. Selain itu, penjalasan pasal 4 bertentangan dengan pasal 4 UU HAM dan juga pasal 28 I UUD NRI 1945. Penelitian ini mengangkat permasalahan tentang dasar pemberlakuan asas retroaktif dalam Pelanggaran HAM Berat di Indonesia. Serta menganalisis tentang Pemberlakuan Asas Retroaktif dalam menyelesaikan kasus Pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia. Untuk memecahkan permasalahan itu, penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus, pendekatan konsep dan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang diperoleh akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis intepretasi dan teknis analisis preskriptif. Hasil dari penelitian ini bahwa asas Retroaktif dapat diberlakukan pada kejahatan HAM Berat dan juga kejahatan extra ordinary crime. Penjelasan pasal 4 Undang-Undang HAM merupakan batasan bagi pasal 4. Demikian pula dengan pasal 28 J UUD NRI 1945 yang membatasi pasal 28 I UUD 1945. Dalam ketentuan KUHP, Asas Retroaktif dapat diberlakukan jika diatur dengan undang-undang yang lebih khusus sesuai pasal 103 KUHP yang memuat ketentuan lex specialis derogat lege generalis. Namun untuk memberlakukan Asas Retroaktif harus secara rigid dan limitative agar tidak salah dalam menerapkannya.